TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi merespon dengan cepat keluhan masyarakat dengan adanya seorang pria berinisial B (46) yang beralamat di Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi yang diduga memiliki narkoba.
Sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat melalui Wa Polres Tebingtinggi dinomor 081260664044, yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba sehingga meresahkan tetangga sekitar dan masyarakat Kelurahan Deblod Sundoro akan gerak geriknya.
“Berdasarkan informasi tersebut, pada Sabtu (23/3/2024) dini hari, petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan mencari keberadaan pelaku. Petugas menemukan pelaku sedang berada didalam rumah seorang diri, dan menggeledah pakaian dan badan pelaku”, sebut Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha seperti disampaikan Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (25/3/2024).
Dari kantong celana pelaku, ditemukan 2 paket sabu yang siap pakai seberat 1,48 gram dan dari hasil interogasi dilapangan, pelaku mengaku sabu tersebut memang miliknya yang akan dia gunakan.
“Merasa terusik akan kehadiran petugas, pelaku sempat ingin melarikan diri dari dalam rumah, namun dapat digagalkan oleh petugas yang saat itu berjaga di luar rumah pelaku”, sebutnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan penangkapan pelaku ini atas kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya dan kesiapan Polres Tebingtinggi dalam memberantas narkoba sehingga peredaran narkoba dapat diberantas.
“Untuk saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan kami Polres Tebingtinggi mengharapkan kerja sama dan kepedulian masyarakat memberikan informasi baik terkait keamanan dan penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110 dan Wa Polres Tebingtinggi 081260664044 maupun melalui akun official media sosial Polres Tebingtinggi”, tandasnya. (ar)