Rehabilitasi Drainase Jalan Darussalam, Dinas PUPR Kota Pematang Siantar tidak Cantumkan Waktu Pelaksanaan dan Masa Selesai Pekerjaan

484

P.Siantar (Sumut) Ketikberita.com | Pekerjaan Rehabilitasi Drainase Jalan Darussalam (Lanjutan) mulai disoroti oleh warga. Pasalnya, Pekerjaan proyek yang sudah berjalan beberapa waktu tersebut tidak mencantumkan informasi tentang waktu pelaksanaan, masa selesai pekerjaan, berapa hari kalender.

Amatan media ini di lapangan dalam aktifitas liputan terkait hal tersebut dan untuk menginvestigasi akan kebenaran laporan dari masyarakat, didapati papan nama proyek yang dipasang tanpa informasi yang detail, tidak dicantumkan waktu pelaksanaan, masa selesai pekerjaan berapa hari kalender.

Padahal Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Selain itu papan nama proyek tersebut dipasang dengan dipaku dipohon. Meskipun biaya pembuatan dan pemasangan papan kegiatan proyek tersebut sudah masuk dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB), tetapi dalam pelaksanaannya pelaksana proyek tersebut terkesan asal-asalan dalam memasangnya, Rabu (23/11/2022).

“Mungkin untuk mengirit pengeluaran biar enggak rugi sampai harus dipasang dengan dipaku di pohon itu, terus yang buat lucu tumpukan tanah yang sudah selesai dikorek orang ini kalau udah hujan deras, tanah bekas galiannya jadi lumpur ada yang masuk lagi ke drainasenya, ada juga yang mengotori Jalan ini bang”. ucap Anju, salah satu warga saat melintas di lokasi.

Untuk sama-sama diketahui tujuan pemasangan papan nama proyek tersebut merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan, termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.

Ketika meminta keterangan terkait hal tersebut ke kantor dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar, Bidang pengairan dan Drainase terkesan tertutup dan tidak menanggapi, “kalo kami mana tau apa-apa kami bang”, ucap salah satu pegawai.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemko Siantar, Dedy Tunasto Setiawan, saat dikonfirmasi lewat aplikasi Whatsappnya belum ada tanggapan sampai berita ini dinaikkan. (Hery)

 

Artikulli paraprakTinjau Mapolres Labusel, Kapolda Sumut: Besok Personel Sudah Diapelkan
Artikulli tjetërAksi Pencurian Terekam Kamera CCTV, Pelaku Ambil Celana dan Dompet Kenek Bus