PT.Khansa Madina Jaya Tengah Disorot, H.Oka Dihujani Pertanyaan, Fahrur Rozi katakan “Jangan Hoax”

574

KAB.TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Proyek Peningkatan Jalan Cisoka Cengkudu yang dilaksanakan Oleh PT Khansa Madina Jaya Proyek dengan nilai anggaran satu milyar koma sembilan ratus dua puluh sembilan juta bernomor SPK 620/011/PKK-BM/K/APBD/DBMSDA/2022 sedang di sorot.

H.Oka selaku Pelaksana Rehabilitasi Jalan Cisoka-Cengkudu dari PT. Khansa Madina Jaya di Cecar Pertanyaan Oleh Fahrur Rozi selaku Ketua Bidang Kajian dana Analisa dari DPD Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten, Minggu (14 Agustus 2022).

Tiga pertanyaan pokok yang di pertanyakan sang Analis di lokasi proyek siang ini yaitu
1. Terkait Prosedure Pembongkaran dan Lokasi Pembuangan Puing Beton
2. Soal Ukuran Spek LPA, LC dan Rigit
3.Soal schedule progres dan direksi keet

Menanggapi sejumlah pertanyaan, Haji Oka yang di dampingi Iwan selaku Pimpinan Proyek (PM) Kepada Sang Analis mengatakan “Untuk lokasi buangan puing saya tidak tau kemana kemana nya, untuk LPA 15 cm, Lc 5cm, dan Rigit dengan mutu beton Fs 45″ucap H.Oka.

Dalam kesempatan itu awak media juga langsung mempertanyakan pada Fei selaku mandor yang ditunjuk “Saya gak tau di mana mana lokasi nya, yang jelas gara gara puing sesama Kepala Desa hampir ribut, untuk posisi U-Dictch sejajar badan jalan, kalau suruh bongkar lagi saya gak bisa, kerjaan berat”ujarnya.

Dalam keterangan Pers nya Fahrur Rozi selaku Ketua Analis dan Kajian menyampaikan “Informasi dari rekan rekan Tim Investigasi sudah saya cek n ricek, terkait biaya angkut puing perusahaan pelaksana sama sekali tidak mengeluarkan biaya sepeserpun menurut keterangan sumber, pengangkutan puing itu adalah bagian dari pekerjaan dan tanggung jawab mereka sebagai pelaksana kegiatan, yang lucu nya pelaksana tidak mengetahui lokasi dimana puing itu dialokasi-kan, saya bertanya bukan saya tidak mengetahui, akan tetapi saya perlu ingatkan bahwa biaya pengangkutan itu secara include adalah tanggung jawab pelaksana, dituangkan secara rinci ataupun tidak di RAB itu tetap tanggung jawab pelaksana dalam hal ongkos angkut, apalagi jika puing itu dikategorikan jenis limbah TIDAK BOLEH DIBUANG DISEMBARANG TEMPAT”terang nya.

Lebih lanjut Rozi mengatakan “tahapan-tahapan pekerjaan ini masih panjang, silahkan terus dipantau, silahkan cek schedule progres apakah terjadi deviasi keterlambatan atau tidak, cek apa saja yang ada di direksi keet, biaya pekerjaan persiapan dan pembersihan pasti ada di dalam item RAB, jadi jangan HOAX la(H.Oka-red), jelas itu tanggung jawab pelaksana, tidak bisa tidak mereka yang wajib membiayai ongkos angkut bahkan pengadaan tempat alokasinya” tegasnya. (Sunar)

Artikulli paraprakPeletakan Batu Pertama, Renovasi Total Masjid Baiturrahman Butuh Dukungan
Artikulli tjetërSorang Nenek Ditemukan Tewas Oleh Cucunya, Diduga Dirampok dan Dianiaya Hingga Tewas