TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi kembali terbongkar. Berawal dari laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (46) yang terlibat kepemilikan sabu di Dusun II Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan terjadi pada Jumat sore (23/1/2026) sekitar pukul 17.10 Wib. Sebelumnya, polisi menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika dilokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan target, petugas bergerak ke sebuah rumah yang dicurigai sebagai lokasi transaksi.
“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,37 gram. Selain itu, turut disita satu unit handphone, dompet kecil, pipet, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp100 ribu”, ungkap Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Sabtu (31/1).
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Kota Tanjung Balai. Keterangan ini masih dalam pendalaman guna pengembangan jaringan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum. Kepolisian menegaskan akan memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan dilingkungan sekitar. (ar)







