Pria Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Polisi Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

451

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sorang pria berinisial SFS (29) warga Jalan Bukit Kencur, Lk. II, Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi ditangkap Polisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), tepatnya Selasa, (12/7/2022) malam, sekira pukul 20.30 WIB.

Pelaku SFS ditangkap polisi atas adanya laporan polisi Nomor : LP/B/591/VII/2022/SU. RES T.TINGGI/SPKT. T.T, Tgl. 12 Juli 2022, dari seorang korban yakni, Itsuwa (33), warga Jalan Prof. H. M. Yamin Kel. Tanjung Marulak Hilir, Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Curat dimaksud.

Diterangkan Kasi Humas, bahwa kronologis kejadian pencurian terjadi Pada hari Jum’at (1/7/2022) Sekira Pukul 05.30 WIB, korban Itsuwa terbangun dan hendak pergi berbelanja pagi untuk keperluan warung makan miliknya.

”Saat itu, Itsuwa kaget melihat sepeda motor merk Vario warna hitam milik nya sudah tidak ada terparkir di dalam ruang tamu yang tadinya dalam keadaan terkunci stang, kemudian Itsuwa juga tidak melihat ponsel merk Realme C25 miliknya yang biasa diletakkan di atas lemari hias, begitu juga dengan rokok dagangan yang ada dalam stelling sudah tidak ada dan melihat pintu rumah sudah dalam keadaan tidak terkunci dan sedikit terbuka”. Kata AKP Agus.

Dilanjut Kasi Humas, melihat kejadian tersebut Itsuwa merasa keberatan menjadi korban pencurian, sehingga melaporkan kasus pencurian yang dialaminya ke SPKT Polres Tebingtinggi agar pelaku dapat segera ditangkap.

Kemudian dilanjut AKP Agus lagi, pada hari Selasa, (12/7/2022) sekira pukul 20.30 WIB berdasarkan hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas S.Trk telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SFS tepatnya di Jalan H. M. Yamin Kel. Tanjung Marulak Hilir, Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi.

”Kini pelaku SFS telah ditangkap dan diamankan beserta Barang Bukti berupa ponsel genggam Merk Realme C25 warna biru ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) UU No 1 tahun 1946, Kata AKP Agus menutup keterangan. (Ar)

Artikulli paraprakSatu Unit Loket Bus Makmur Hangus Terbakar Di Tebing Tinggi
Artikulli tjetërJelang Dibuka Bhayangkara Seulawah Expo, Kapolda Aceh Cek Kesiapan Di Lokasi