Pria Ini Diringkus Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, 4 Paket Sabu Siap Edar Disita

99

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Akibat memiliki 4 paket Narkotika jenis Sabu-sabu siap edar, seorang pria inisial P alias Kuncung (37) warga Emplasmen Pabatu Dusun 2 Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dia diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi pada Sabtu (26/8/2023) sore, sekira pukul 17.50 WIB, tepatnya didepan sebuah rumah yang berada di Dusun 1 Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jhon Harto Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan dimaksud. Hal ini disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada media, Rabu (30/8).

Disebutkan Agus, tindakan pelaku atas penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar, sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, ucapnya.

Dilanjut Kasi Humas, dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam yang terdapat 1 bungkus plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 1,69 gram dan berat bersih 1,29 gram dari penguasaan pelaku P alias Kuncing” sebutnya.

Kemudian, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik berisikan plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet runcing berbentuk sekop dan 1 unit timbangan digital ditemukan dibawah tumpukan goni di atas lantai teras depan rumah.

”Termasuk 1 buah bekas kotak rokok merk Magnum warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah kaca pirex ditemukan di atas tiang teras depan rumah dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu dari saku depan sebelah kiri celana pelaku serta 1 unit handphone android merek Oppo yang ditemukan di halaman rumah,” kata Agus.

Masih kata Agus, petugas kemudian menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut lalu pelaku mengaku dan menjawab adalah benar miliknya.

”Akhirnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan langsung diboyong ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan atas kasus ini pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)