Polisi Tangkap Penjual Sabu Saat Asyik Nonton TV di Rumahnya

121

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pria berinisial HP (33), diringkus petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi terkait kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu, tepatnya Sabtu (19/8/2023) malan, sekitar pukul 19.00 WIB.

HP diringkus petugas Sat Narkoba pada saat berada rumahnya yang beralamat di Jalan Kebun, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Adanya penangkapan terhadap pelaku HP telah dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya pers pada Rabu siang (23/8/2023) di Mapolres Tebingtinggi.

Kepada media, Kasi Humas menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku HP dilakukan terkait dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Dimana petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi sebelumnya telah mendapat informasi dari warga masyarakat sekitar bahwa pelaku ada menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu dan sangat meresahkan, sebutnya.

Lanjutnya, dengan adanya informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP rumah tempat tinggal pelaku HP di Jalan Kebun, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir.

”Saat itu pintu rumah pelaku terbuka, petugas melihatnya sedang duduk menonton televisi diruang tamu rumah, lalu petugas yang didampingi Kepling setempat permisi untuk masuk sekaligus memperkenalkan diri sebagai polisi. Namun saat itu pelaku tampak seperti panik dan kaget, sehingga petugas meringkus pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian serta ruangan rumah sehingga berhasil menemukan barang bukti (barbut) Narkotika jenis Sabu-sabu” kata AKP Agus.

Masih kata Agus, petugas pun langsung melakukan penyitaan barbut dari penguasaan pelaku yang disimpannya di atas meja tepatnya dibelakang TV yang ada diruang tamu sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,56 Gram.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai milik pelaku yang diakuinya sebagai hasil penjualan Sabu yakni sebanyak Rp. 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah). Berikutnya, 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang tidak berisi/kosong dan 1 (Satu) buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop, ungkap Kasi Humas.

Atas adanya bukti yang diperoleh, akhirnya petugas Sat Narkoba membawa pelaku ke Mako Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan dan proses perkara lebih lanjut.

”Saat ini pelaku sudah ditahan, kepadanya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 112 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” cetus Kasi Humas menerangkan. (ar)