TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Dihari ke 13 pelaksanaan Operasi (Ops) Zebra Toba 2023, Kasat Lantas Polres Tebinggtinggi AKP Dhoraria Simanjuntak, S.H, M.H yang juga sebagai Kasatgas Gakkum bersama Kasatgas Preventif III Ipda HST Purba dengan tim personel terus berupaya meningkatkan kepatuhan warga pengendara dalam berlalu lintas diwilayah hukumnya.
Terbukti pada saat menggelar Ops Zebra Toba di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Soekarno Hatta Kota Tebingtinggi pada Sabtu (16/9/2023) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.
”Hari ini, Ops Zebra Toba sudah memasuki hari ke 13, namun masih banyak ditemukan adanya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengendara yang masih di bawah umur dan berboncengan lebih dari satu. Begitu pula dengan pengendara roda 4, masa ditemukan yang tidak menggunakan safety belt dan membawa muatan berlebih”
Oleh karena itu, Kasat Lantas AKP Dhoraria Simanjuntak semaksimal mungkin meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, dengan cara humanis melakukan penindakan baik teguran maupun penilangan, ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menjelaskan kepada media lewat pesan whatsapp atas kegiatan Ops Zebra Toba yang telah berlangsung sejak pagi hingga siang tadi.
Dijelaskan AKP Agus, dalam pelaksanaannya di lapangan, Ops Zebra Toba yang dilakukan Satlantas Polres Tebingtinggi, telah mengikuti prosedur dan sesuai Surat Perintah (Sprint) Kapolres Tebingtinggi Nomor : Sprin/2461/IX/OPS.1.3./2023, tertanggal 1 September 2023, tentang pelaksanaan tugas operasi Kepolisian kewilayahan Zebra Toba 2023 di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, ucapnya.
Lanjut Agus menjelaskan, Ops Zebra Toba telah dimulai sejak tanggal 4 sampai tanggal 17 September mendatang dan rutin dilaksanakan, demi terciptanya ketertiban dan sadar akan aturan dalam berlalu lintas bagi warga pengendara, kata Agus.
Masih kata Agus, untuk itu dibutuhkan kesadaran bersama dalam mentaati dan mematuhui aturan berlalu lintas, terlebih masih didapati dalam Ops Zebra Toba ini pengendara yang berstatus pelajar dan dibawah umur.
”Dalam hal ini dibutuhkan peran serta orang tua untuk melarang anaknya yang masih pelajar dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk mengendarai sepeda motor di jalan raya agar dapat mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas diwilayah hukum Polres Tebingtinggi, papar Kasi Humas AKP Agus Arianto diakhir keterangan. (ar)