JAKARTA ketikberita.com | Pemerintah memperkuat tata kelola investasi dengan mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lintas Kementerian/Lembaga melalui Online Single Submission (OSS) sebagai layanan satu pintu (single entry). Integrasi ini bertujuan memberikan layanan publik yang efektif sekaligus memastikan penggunaan TKA sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang integrasi sistem pelayanan TKA lintas Kementerian/Lembaga berbasis layanan satu pintu melalui OSS, di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Melalui integrasi tersebut, perizinan TKA dapat diakses secara single entry pada OSS di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Sistem ini mengintegrasikan SIAPKerja pada Kementerian Ketenagakerjaan dan All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Integrasi pelayanan TKA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Yassierli.
Yassierli mengatakan, dalam dinamika investasi, TKA memiliki peran penting untuk memenuhi kebutuhan kompetensi tertentu bagi tenaga kerja Indonesia melalui alih teknologi dan alih keahlian, serta memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal.
Ia mengapresiasi kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan integrasi pelayanan TKA tersebut.
Menurutnya, sinergi lintas kementerian menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.
“Pelayanan publik yang baik membutuhkan kolaborasi. Integrasi ini menunjukkan bahwa kementerian tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama menghadirkan layanan pemerintah yang lebih sederhana dan terintegrasi,” ujarnya.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan P. Roeslani, mengatakan sinergi dan kolaborasi tiga kementerian tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan arahan Presiden untuk memperkuat kerja sama antarkementerian dan antarinstansi.
“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada dasarnya telah terjalin sejak lama, khususnya dalam pelayanan TKA dan investor asing yang masuk ke Indonesia.
“Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” ujar Agus.
Agus menambahkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung integrasi tersebut. Ia berharap penyatuan data dapat memberikan kepastian bagi investor asing dalam menanamkan investasi di Indonesia.
“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” pungkasnya. (r/red)







