Perkara Pelemparan Besi Yang Melukai Wartawan, Pimum Kopatas.News : “Kewajiban Polisi Mengimplementasikan UU Pers”

54

KAB. TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Mengulik tragedi pelemparan besi ulir oleh oknum pihak pelaksana betonisasi jalan kandawati terhadap wartawan, Pimpinan Umum media Kopatas.News sambangi Maporesta Kabupaten Tangerang, Senin (09/01/2024).

Pimpinan Umum Kopatas.News, Aldi Alamsyah beserta wartawan yang tergabung sengaja menyambangi Maporesta Kab.Tangerang untuk mendesak polisi agar dapat mengimplementasikan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1

Menurut Aldi Alamsyah, perkara pelemparan besi yang dialami oleh inisial L, I, dan S yang ketiganya merupakan wartawan Kopatas.News telah memenuhi unsur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers

“Oknum atas nama Maksudi yang diduga didalangi mister X telah sengaja melempar besi untuk menghalangi,menghambat dan mengancam wartawan-wartawan kami dalam menjalankan tugas dan fungsinya, adalah kewajiban polisi mengimplementasikan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers Tahun 1999 terhadap oknum tersebut” terangnya diruang penyidik

Aldi juga mengutarakan “Dari kronologis kejadian yang disampaikan korban dan para saksi dihadapan penyidik, jelas segala unsur perbuatan yang dilakukan oleh oknum bukan hanya tindak pidana ringan, akan tetapi telah memenuhi unsur yang dapat mengancam kebebasan Pers” tegasnya

Sementara itu, L selaku korban selepas dari Mapolres mengatakan ” Tadi Kata Polisi tunggu gelar perkara,baru bisa dibuat pasal tambahan (Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1-red)”ucap L dihadapan para awak media (sn/er)