TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya dalam melindungi kepentingan publik melalui penertiban lahan eks SDN Rawa Bokor, Kecamatan Benda, yang dilakukan secara persuasif oleh petugas gabungan, Jumat (24/4/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengamanan aset daerah yang telah memiliki dasar hukum dan sertifikat resmi. Dalam prosesnya, Pemkot Tangerang mengedepankan pendekatan humanis serta memberikan ruang dialog kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Kuasa Hukum Pemkot Tangerang dari GS Law Office, Gading Simanjutak, menjelaskan bahwa langkah penertiban telah melalui tahapan panjang, mulai dari surat peringatan hingga fasilitasi audiensi.
“Pemerintah sudah memberikan tenggat waktu secara bertahap, mulai dari 7×24 jam, 3×24 jam hingga 2×24 jam sebelum dilakukan tindakan di lapangan,” ujar Gading.
Menurutnya, dasar hukum penertiban mengacu pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak. Selain itu, lahan tersebut juga telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 tertanggal 24 Januari 2004 dengan luas sekitar 1.580 meter persegi.
Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi aset yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Negara hadir tidak hanya untuk melindungi, tetapi juga mengatur. Pemkot tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum,” katanya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, proses penertiban melibatkan aparat gabungan serta alat berat untuk mendukung pengosongan area. Pemkot Tangerang memastikan seluruh tahapan dilakukan secara terbuka, sesuai prosedur, dan tetap menjaga kondusivitas wilayah. (mir)








