Pemko Medan Diminta Segera Terbitkan Perwal Setiap Lahirnya Perda

33

MEDAN ketikberita.com | Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP DPRD Medan Hendra DS minta Pemko Medan agar setiap produk Peraturan Daerah (Perda) di Kota Medan kiranya dibarengi penerbitan peraturan walikota (Perwal). Sehingga, setiap Perda yang telah diterbitkan dapat diterapkan dengan baik.

Hal ini disampaikan Hendra DS (foto), menanggapi terkait Perda No 1 Tahun 2024 tentang Tarif Retrebusi Pelayanan Kebersihan yang baru disahkan pada bulan Januari dan baru berjalan di bulan Februari 2024. Dimana Perda tersebut banyak mengundang reaksi dari masyarakat. Sebab, kenaikan tarif retrebusi dinilai sangat signifikan.

Hendra menjelaskan, aturan yang tercantum dalam Perda masih bersifat global. Perwal berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam Perda. Alhasil, tanpa Perwal, perda dinilai sekadar produk hukum.

“Perda memang sudah ada, tetapi banyak yang Perwalnya tidak segera disusun. Padahal, Perwal itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam perda. Ya implementasinya yang susah kalau tanpa Perwal,” ungkapnya kemarin.

Idealnya, lanjut dia, setelah Perda ditetapkan perwal sudah tersusun. Kenyataannya, sejumlah Perda berjalan selama bertahun-tahun tanpa Perwali. Contohnya. Perda yang hingga kini belum ada Perwal yakni Perda No 1Tahun 2024. Dan, sudah dijalankan

“Perwal itu sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda. Memang banyak Perda berjalan tanpa Perwal, ini menunjukkan tidak siapnya Pemko mejalankan Perda. Jadi, Perda tersebut belum bisa diterapkan ke masyarakat tanpa adanya Perwal.” urainya.

Hendra DS menegaskan Bagian Hukum menjadi kunci penyusunan Perwal. Dia menilai banyaknya Perda yang berjalan tanpa Perwal lantaran lemahnya administrasi serta kajian dari Bagian Hukum. (red)

Artikulli paraprakBOMBER Serentak Menyala : Menangkan H.Mad Romli Dalam Pilbup Tangerang 2024
Artikulli tjetërDirencanakan Pj Gubernur Aceh Akan Hadir Dalam Perayaan HUT Aceh Singkil ke 25