Pemkab Nias Barat Menghibahkan Sebidang Tanah Lokasi Pertapakan Mapolres

131

NIAS BARAT (Sumut) ketikberita.com | Pemerintah Kabupaten Nias Barat menghibahkan sebidang tanah sebagai lokasi pertapakan Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Nias Barat kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kapolres Nias.

Penyerahan Surat Hibah tanah oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu kepada Kapolres Nias AKBP Luthfi, SIK diawali dengan penandatanganan Naskah Hibah Daerah antara Pemerintah Kabupaten Nias Barat dengan Polres Nias di Lobby Utama Kantor Bupati Nias Barat, Kamis (19/10/2023).

Bupati Nias Barat mengatakan bahwa penyerahan Hibah Tanah kepada Kapolres Nias merupakan langkah awal dalam proses pengusulan pembentukan Polres Nias Barat. Ia berharap penyerahan hibah tanah sebagai lokasi pertapakan Polres Nias Barat dapat diteruskan oleh Kapolres Nias kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri.

“Harapan kami dan harapan kita semua, secepatnya dapat dibangun karena ini kebutuhan masyarakat,” ucap Bupati Khenoki Waruwu.

Pada kesempatan itu, Bupati Nias Barat juga mengucapkan terima kasih kepada Ama Ido Daeli yang telah menghibahkan tanahnya seluas 3 Hektar sebagai lokasi pembangunan Kantor Polres Nias Barat ke depan.

Terkait lahan di Lolomoyo Desa Simae’asi Kecamatan Mandrehe yang sebelumnya telah diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat kepada Polres Nias, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menjelaskan bahwa pada lahan tersebut belum bisa dibangun karena masih termasuk dalam kawasan hutan lindung.

Ia berharap agar perpindahan lokasi ini dapat dimaklumi oleh masyarakat dan kiranya pengalihan lokasi ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Bukan kita pindahkan, tetapi karena di sana tidak bisa dibangun, masih berada dalam kawasan hutan lindung. Kiranya masyarakat dapat memahami hal ini dan peralihan lokasi ini tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” jelas Bupati Khenoki Waruwu.

Alasan perpindahan lokasi tersebut dibenarkan oleh Kapolres Nias, AKBP Luthfi, S.IK. Ia mengatakan telah meninjau langsung ke lokasi dan telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias bahwa lokasi tersebut masih berada dalam kawasan hutan lindung.

“Setelah berkoordinasi dengan BPN, di lokasi sebelumnya tidak bisa diterbitkan sertifikatnya karena masih hutan lindung. Apabila kedepan sertifikat sudah keluar, sarana prasarana pendukung Polres bisa dibangun. Karena lahan 3 hektar yang baru dihibahkan belum cukup,” ungkap Kapolres Nias.

Terkait penyerahan hibah tanah sebagai lokasi pertapakan Polres Nias Barat, AKBP Luthfi, S.IK mengatakan akan segera memproses rencana pembangunan Polres Nias Barat.

“Secepatnya kami akan follow up. Mudah-mudahan bisa cepat keluar sertifikatnya atas nama Polres, sehingga kami bisa rencana pembangunannya bisa kami proses,” ungkapnya. (Wardiy)

Artikulli paraprakPlt Kapolsek Rambutan Sambut Kunjungan Audiensi Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi Kota
Artikulli tjetërPemkab Nias Utara Menyelenggarakan Pelatihan Manajeman dan Administrasi Serta Persiapan RAT Koperasi Tahun 2023