Pemilik Sabu Ini Resahkan Warga, Akhirnya Diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

69

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Lantaran meresahkan warga, seorang pria berinisial ASP alias Ucok Kates (47), merupakan penduduk Jalan Pulau Samosir akhirnya berurusan dengan Polisi.

Ia, Ucok Kates telah dilaporkan ke petugas Polres Tebingtinggi oleh warga sekitar Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi lantaran dinilai sangat meresahkan dan dicurigai memiliki Narkotika, sehingga Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkapnya pada Kamis (18/1/2024).

Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024). Dijelaskan bahwa petugas Satres Narkoba menerima informasi adanya seorang pria berinisial ASP alias Ucok Kates yang dicurigai memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu sedang berada di dalam sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, jelas Kasi Humas.

Lanjutnya, atas adanya laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan pengecekan dan mendatangi lokasi yang dimaksud dengan didampingi Kepling setempat. Lalu setelah petugas mendapati pria yang dicurigai itu, akhirnya dilakukan penggeledahan kepada pelaku, hingga petugas berhasil menemukan dari kantong celana yang dikenakan pelaku yakni 2 paket sabu, plastik klip transparan dan 1 buah pipet plastik berbentuk sekop.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi kepada pelaku, dihadapan petugas ia mengakui bahwa barang bukti sabu itu miliknya, sehingga tanpa basa-basi dan pikir panjang petugas langsung membawa pelaku serta barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk diproses secara intensif.

“Kini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Tebingtinggi dan akan dilakukan pengembangan sebagai bentuk komitmen kami Polres Tebingtinggi untuk memberantas peredaran narkotika, sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, Narkotika Musuh Bersama”, terang Kasi Humas. (ar)