Pemalsuan Tanda tangan Wakil Dekan III Dalam Pemilihan Ketua SEMA-F dan DEMA-F, Dekan FIS UINSU Mengintimidasi Forum Pemilihan

75

MEDAN ketikberita.com | Pemilihan Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UINSU untuk periode 2024-2025 berlangsung di Aula FIS pada Kamis (16/5/2024). Dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud, telah terjadi ke kisruhan lantaran mendapat intimidasi dari pihak Dekan.

Awalnya forum pemilihan itu berjalan kondusif sampai pada tahap verivikasi berkas calon ketua SEMA-F antara Afif Aiman Bukhari dan Rohmo Friza Firmansyah, dalam verivikasi berkas terdapat syarat pencalonan ketua yaitu surat rekomendasi Wakil Dekan III.

Dalam tahap verivikasi tersebut, saudara Afif secara menyeluruh telah memenuhi syarat pencalonan sedangkan untuk saudara Rohmo dalam syarat pencalonan yaitu surat rekomendasi Wakil Dekan III yang tanda tangannya telah dipalsukan.

Tanda tangan itu tercantum dalam surat rekomendasi dengan nomor surat: B.0501/IS.III/KS.02/05/2025. Dalam surat tertanggal 15 Mei 2024 itu, M. Yoserizal Saragih, M.I.Kom sebagai Wakil Dekan III bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama seakan menandatangani dan menyetujui surat rekomendasi sebagai syarat pencalonan ketua untuk Rohmo Friza Firmansyah.

Dalam pernyataanya di dalam forum pemilihan itu, Yoserizal mengatakan bahwa saudara Rohmo tidak ada komunikasi dan menemui dirinya untuk membuat surat rekomendasi dan meminta tanda tangan, yang hanya menjumpai dirinya hanya dua orang yaitu saudara Afif sebagai calon Ketua SEMA-F dan saudara Lutfi sebagai calon Ketua DEMA-F.

“Tidak, bahwasanya kandidat saudara Rohmo tidak ada komunikasi, minta izin dan konfirmasi atas terbuatnya surat rekomendasi itu, tapi karena ada pimpinan sidang tertinggi disini silakan memutuskan” ujar Yoserizal di dalam forum.

Pada saat pimpinan sidang ingin mengambil keputusan untuk mengambil kesimpulan bahwasanya berkas syarat pencalonan dari Rohmo tidak lengkap atau tidak sah, tiba-tiba Nursapia Harahap selaku Dekan FIS masuk ke ruangan forum lalu mengintervensi anggota pimpinan sidang dan peserta forum sehingga terjadilah ke kisruhan.

“Sebelum itu saya mengatakan kepada seluruh peserta forum bahwasanya tanda tangan dari Bapak Yoserizal Saragih itu telah dipalsukan dan melanggar undang-undang mengenai Pasal 263 (1) KUHP dan jika bukti itu benar maka pelakunya akan terkena hukuman 6 tahun penjara. Tidak lama sebelum pimpinan sidang mengetuk palu karena berkas dari Rohmo tidak sah, Dekan langsung masuk ke forum dan langsung bersuara untuk meminta tidak membatalkan berkas dari Rohmo dengan nada yang keras dan emosional sehingga mengintervensi semua peserta forum.

Dalam hal ini, Ibu Dekan malah mendukung dan membiarkan agar berkas dari calon Ketua SEMA-F yaitu Rohmo agar tetap masuk dan tidak dimasalahkan. Sehingga forum mulai tidak berjalan seperti sebelumnya, dikarenakan pimpinan fakultas yaitu Ibu Dekan sangat betul-betul mengintervensi dan mengintimidasi kontestasi politik demokrasi mahasiswa”. kata Fitrah Yusdarly sebagai Ketua HMJ Sosiologi Agama.

Karena merasa mendapat intervensi dan forum berjalan kisruh, perwakilan dari HMJ Sosiologi Agama memutuskan untuk WO (Walk Out) atau keluar dari forum dan tidak menerima hasil keputusan tersebut. Tetapi forum tetap dipaksakan untuk tetap dilanjutkan oleh Dekan.

Ketika ditemui saudari Alvira Wiabda selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Fakultas Ilmu Sosial UINSU. “Forum pemilihan tersebut sudah bukan forum kontestasi mahasiswa karena Dekan menentang pendapat para peserta forum yaitu pendapat mahasiswa, jadi ketika saya merasa hak sebagai Ketua KPUM tidak berguna dalam mengambil keputusan dari hak prerogatif saya. Hal ini menjadi pertanyaan saya kenapa Ibu Dekan FIS UINSU ikut mengatur pendapat peserta forum padahal didalam SK dan Ormawa bahwa Dekan atau Wakil Dekan III bisa membuat keputusan apabila suaranya imbang, saya merasa intervensi Dekan membuat saya merasa terganggu untuk menjalankan forum” ujar Alvira.

Pada saat ditanyakan seluruh kronologi didalam forum, Devin Shafiq sebagai perwakilan HMJ Sosiologi Agama mengatakan “awalnya Dekan FIS UINSU datang dan ikut terlibat di dalam forum terkait surat rekomendasi dari salah satu calon Ketua SEMA-F bahwasanya sudah resmi karena sudah legal dari fakultas walaupun surat rekomendasi itu keluar tanpa ada persetujuan dan sepengetahuan dari Wakil Dekan III FIS UINSU, hal itu yang menjadi perdebatan oleh peserta forum bahwa surat rekomendasi itu secara tidak langsung itu tidak resmi karena calon ketua yang lainnya sudah meminta serta menjumpai Wakil Dekan III yang dibuktikan dengan foto sekaligus penjelasan dari Wakil Dekan III”.

“Jadi karena forum mempermasalahkan itu dan Dekan FIS UINSU keberatan bahwa surat itu sah karena keluar langsung dari fakultas atas arahan langsung dari Dekan ke pihak Tata Usaha untuk proses keperluan surat rekomendasi agar dipercepat, lalu Dekan juga mengatakan bahwasanya beliau adalah pimpinan tertinggi di fakultas ini dan berhak mengeluarkan surat sehingga hal itu tidak jadi masalah walaupun tidak ada persetujuan dan sepengetahuan dari Wakil Dekan III, jika ini tetap dianggap tidak resmi oleh peserta forum dan pimpinan sidang maka semua berkas dari calon Ketua SEMA-F dan DEMA-F akan dirobek serta Surat Keputusan KPUM akan dibatalkan dan dibuat pemilihannya lagi,” tambah Devin. (ar)

Artikulli paraprakDekatkan Diri Ke Masyarakat, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Laksanakan Jumat Curhat
Artikulli tjetërPj Sekdako Tebing Tinggi Lepas Keberangkatan 136 Calon Jemaah Haji 2024