TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MRP alias Tama (19). Ia ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada Danil Tegar Siddik, Lk (19) yang terjadi pada Kamis (18/5/2023) malam, sekira pukul 22.30 WIB, tepatnya di Jalan Pahlawan, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Kepada media, Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Jum’at (19/5) sore, sekira pukul 14.45 WIB, telah membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria terkait kasus tindak pidana penganiayaan dimaksud.
Disebutkan Kasi Humas, bahwa pelaku MRP alias Tama merupakan warga Jalan Lengkuas Dalam, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Ia ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap Danil Tegar Siddik yang merupakan warga Jalan Pala Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, kota setempat, sebutnya.
Dilanjut AKP Agus, pelaku ditangkap petugas atas adanya laporan polisi yang dilayangkan Ibu kandung korban yakni, Suhesti (34) dengan laporan polisi Nomor : LP/ B/250/V/2023/ SU.RES T. TINGGI/SPKT. T.T pada Kamis 18 Mei 2023 sekitar pukul 22.40 WIB.
”Pelaku ditangkap tidak lama setelah melakukan aksi penganiayaan dan saat itu ia masih berada disekitaran lokasi TKP kejadian Jalan Pahlawan,” kata Kasi Humas.
Diceritakan AKP Agus, berdasarkan penuturan korban kepada penyidik bahwa kejadian bermula pada Kamis, 18 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB, saat itu adik kandung saya Aizwaray Siddik menelepon saya dan membicarakan bahwasannya pelaku MRP alias Tama ingin bertemu adik kandung saya tersebut di Lapangan Merdeka Kota Tebingtinggi dikarenakan adanya suatu masalah, katanya.
Selanjutnya, lanjut korban, setelah mendengar laporan adik saya itu, lalu saya dan teman saya Mahrendy (20) pergi ke Lapangan Merdeka untuk bertemu dengan pelaku MRP alias Tama dan sesampainya di Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi tepatnya di depan Golden Market kami bertemu dan membicarakan permasalahan tersebut.
Saat itu saya pun merangkul pelaku dan menanyakan kepadanya apa masalahmu dengan adikku, disaat itu, tiba-tiba pelaku melakukan perlawanan dengan cara menyikut perut saya dan berlari ke toko baju tepatnya di samping warnet Tasya, sehingga saya pun mengejarnya untuk merangkul dan menarik jaketnya, namun tanpa saya sadari pelaku ada melakukan tusukan kearah perut saya kemudian pelaku berlari kerumah dinas Kapolres Tebingtinggi, ujarnya.
Lanjut korban lagi, Saat itu saya berusaha mengejar pelaku, namun dihalangi oleh personil piket jaga dirumah dinas Kapolres. Karena merasa sakit dan mengalami pendarahan yang cukup parah akibat tusukan pelaku diperut saya, akhirnya saya pun pergi berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara dan menghubungi Ibu saya dan mengatakan kalau saya sedang berada di Rumah Sakit Bhayangkara, bilang korban.
Kemudian, mendengar kabar dari saya, spontan Ibu saya mendatangi saya di Rumah Sakit Bhayangkara untuk melihat kondisi saya, kemudian langsung pergi ke Polres Tebingtinggi untuk membuat laporan penganiayaan yang dilakukan pelaku MRP alias Tama dan meminta kepada petugas untuk segera menangkap pelaku guna diproses secara hukum yang berlaku, terang korban yang diungkapkan Kasi Humas.
”Kini pelaku MRP alias Tama telah berhasil ditangkap. Atas perbuatannya itu ia terancam karatan Pasal 351 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara,” pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ar)