Pelaku Cabul Asal Sergai Pasrah Diciduk Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Dari Rumahnya

172

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sungguh malang nasib seorang pelajar perempuan yang masih di bawah umur. Sebut saja Bunga (15), ia telah menjadi korban pencabulan oleh temannya Z (18) pada bulan April lalu, tepatnya (29/4) sekira pukul 01.00 WIB.

Kasus pencabulan ini sudah ditangani Polres Tebingtinggi atas adanya laporan dari Ibu kandung korban yakni NP (34), dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/223/IV/2023/SU. RES T. TINGGI/SPKT. T.T, pada tanggal 30 April 2023.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.I.K, M.K.P dalam keterangan persnya kepada media, Jum’at (19/5), melalui Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi yang disampaikan Kasi Humas AKP Agus Arianto, telah membenarkan adanya kasus pencabulan diwilayah hukumnya dan pelakunya sudah ditangkap personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi pada Kamis (18/5) sekira pukul 20.30 WIB dan sudah dilakukan penahanan, sebut Kasi Humas.

Djelaskan AKP Agus, korban Bunga merupakan warga Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, sedangkan pelaku Z merupakan warga Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Awal mula kejadian, diceritakan Kasi Humas bahwa korban Bunga pergi tanpa pamit pada orangtuanya, dimana sebelumnya pelaku Z mengajak Bunga untuk bertemu di Tanah Lapang Merdeka Kota Tebingtinggi. Saat itu pelaku mengajak korban dengan cara melakukan chattingan kepada korban melalui aplikasi WhatsApp, tepatnya Kamis (27/4) siang, sekira pukul 13.00 WIB.

”Namun saat itu korban menolak untuk bertemu dan pelaku terus memaksa sehingga korban diantar oleh adik sepupunya S (12) ke depan salah satu apotek di Kota Tebingtinggi dan saat itu pelaku sudah berada disitu menunggu Bunga,” ungkap Agus.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan bahwa korban Bunga akhirnya pergi bersama pelaku Z, ia dibonceng pelaku untuk jalan-jalan sambil menjemput adik sepupu pelaku di Tanah Lapang Merdeka dan sekitar pukul 22.00 WIB, korban diajak pelaku untuk ke rumahnya di Kecamatan Bandar Khalipah.

”Berhubung saat itu korban takut dimarahi orang tuanya ketika pulang ke rumah larut malam, akhirnya korban mengikuti ajakan pelaku dan tiba di Kecamatan Bandar Khalipah sekira pukul 23.00 WIB dan berhenti di lapangan sepak bola untuk duduk-duduk disana,” sambungnya.

Setelah itu, lanjutnya, sekitar pukul 02.00 WIB, korban diajak pulang oleh pelaku ke rumah temannya berinisial D (19) dan pelaku meminta untuk tidur dalam satu kamar yang hanya ada satu tempat tidur, hingga menjelang siang korban akhirnya belum juga pulang, kemudian pada Sabtu (29/4) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB pelaku masuk ke kamar lalu melancarkan aksi nekatnya berbuat cabul kepada korban.

”Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pada Sabtu sore, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku mengantarkan korban ke rumah teman korban di kawasan Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi,” terang Kasi Humas.

Pasca kejadian itu, tambah AKP Agus, bahwa korban telah mengalami trauma dan akhirnya mengadu kepada orangtuanya, sehingga Ibu kandung korban yang tidak terima anaknya dicabuli, membuat laporan ke Polres Tebingtinggi. Berbekal adanya laporan dari Ibu kandung korban itulah personel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang berada dirumahnya di Kecamatan Bandar Khalipah pada Kamis malam (18/5) kemarin.

”Saat dilakukan penangkapan, pelaku tak berkutik dan dihadapan petugas ia telah mengakui semua perbuatannya, sehingga petugas langsung membawanya ke Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kasi Humas.

Atas perbuatannya, kini pelaku Z akan dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan Perppu RI NO.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara, tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)