Home / Ketik Berita / Ekonomi & Bisnis / Optimalisasi KIK EBA sebagai Peluang Sekuritisasi Aset dalam Strategi Pendanaan Perusahaan

Optimalisasi KIK EBA sebagai Peluang Sekuritisasi Aset dalam Strategi Pendanaan Perusahaan

JAKARTA ketikberita.com | Saat ini kebutuhan modal perusahaan bergerak semakin dinamis. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, pasar modal Indonesia hadir menawarkan berbagai pilihan pendanaan bagi perusahaan yang telah memenuhi kriteria dan regulasi yang berlaku. Selama ini opsi seperti Initial Public Offering (IPO) saham maupun penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) menjadi pilihan umum bagi banyak perusahaan di Indonesia.

Namun di luar instrumen yang sudah dikenal luas tersebut, terdapat satu produk yang sebenarnya memiliki keunggulan bagi perusahaan penerbit, tetapi memang belum dimanfaatkan secara optimal yaitu Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA). Melalui instrumen ini perusahaan dapat memperoleh pendanaan baru dengan memanfaatkan aset produktif yang dimiliki serta mendapatkan skema pendanaan yang transparan dan teratur sesuai ketentuan pasar modal.

Instrumen berbasis sekuritisasi aset ini masih relatif jarang digunakan dibandingkan instrumen pendanaan lainnya. Padahal, manfaat dan fleksibilitas membuat instrumen ini semakin relevan bagi perusahaan yang memiliki aset keuangan produktif. KIK EBA memungkinkan perusahaan memperoleh dana segar dari pasar modal dengan memanfaatkan arus kas masa depan dari aset-aset tersebut, tanpa harus menambah beban utang baru. Selain itu mekanisme sekuritisasi ini telah memiliki kerangka hukum dan regulasi yang jelas sehingga memberikan kepastian bagi penerbit maupun investor.

Sebagai bagian dari instrumen pasar modal, penerbitan dan pencatatan KIK EBA diatur melalui dua ketentuan utama, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, serta Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Regulasi ini menegaskan struktur KIK EBA yang dibangun melalui kontrak antara Manajer Investasi selaku pengelola portofolio dan Bank Kustodian sebagai pihak yang menjalankan fungsi penitipan kolektif.

Sementara itu, EBA sendiri merupakan efek yang diterbitkan berdasarkan aset keuangan yang dialihkan melalui mekanisme true sale ke dalam portofolio KIK EBA. Aset keuangan inilah yang nantinya menghasilkan arus kas dan menjadi dasar pembayaran kepada investor. Pada tahun 2025, BEI telah mencatat satu penerbitan KIK EBA terbaru, yaitu KIK EBA Syariah BRI–MI Jakarta Lingkar Baratsatu dengan nilai pokok sebesar Rp1.800.000.000.000,00.

Dalam Peraturan OJK Nomor 65/POJK.04/2017 juga dijelaskan mengenai aset keuangan dalam portofolio investasi KIK-EBA dapat berupa:
a.tagihan yang timbul dari surat berharga komersial;
b.tagihan kartu kredit;
c.tagihan yang timbul di kemudian hari;
d.tagihan yang timbul dari pemberian kredit;
e.efek bersifat utang yang dijamin oleh pemerintah;
f.sarana peningkatan kredit;
g.arus kas di masa mendatang atau surat berharga hak atas arus kas di masa mendatang;
h.pendapatan di masa mendatang atau surat berharga hak atas pendapatan di masa mendatang; dan/atau
i.aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.

Dari aset keuangan yang didefinisikan di atas, menunjukkan bahwa ruang lingkup sekuritisasi sangat luas dan dapat disesuaikan dengan karakteristik bisnis masing-masing perusahaan sehingga memungkinkan perusahaan untuk mengubah aset produktifnya menjadi sumber dana baru tanpa harus menjual bisnis inti atau menambah utang pada neraca. Ini menjadi salah satu karakter unik dari KIK EBA yang membedakannya dari instrumen pendanaan tradisional.

Manfaat lainnya dari KIK EBA adalah sebagai diversifikasi pendanaan sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada perbankan dan menjaga ruang gerak perusahaan, terutama dalam kondisi suku bunga yang fluktuatif atau adanya batasan pemberian kredit. Lebih lanjut proses sekuritisasi meningkatkan tata kelola dan transparansi. Standar tata kelola yang meningkat ini bukan hanya memberikan kenyamanan bagi investor, tetapi juga memperkuat kredibilitas perusahaan di mata stakeholders lainnya, termasuk regulator.

Terdapat persyaratan penting sebelum KIK EBA dapat diterbitkan dan dicatatkan di BEI. Penerbit wajib memperoleh pernyataan efektif dari OJK atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan. KIK EBA juga harus memiliki laporan keuangan awal yang telah diaudit oleh akuntan publik terdaftar di OJK berikut opini auditnya. EBA yang diterbitkan harus memperoleh peringkat investment grade, yakni termasuk dalam empat peringkat teratas dari perusahaan pemeringkat efek yang terdaftar di OJK. Persyaratan ini memastikan bahwa hanya struktur sekuritisasi dengan kualitas aset yang memadai dan tata kelola yang kuat yang dapat ditawarkan kepada investor.

Melihat besarnya peluang tersebut, makabagimakaperusahaan yang memiliki aset keuangan produktif perlu mulai mempertimbangkan sekuritisasi melalui KIK EBA sebagai bagian dari strategi pendanaan jangka menengah dan panjang. Dengan memanfaatkan kerangka regulasi yang sudah mapan serta dukungan infrastruktur pasar yang semakin matang, penerbit berpotensi memperoleh likuiditas tambahan, efisiensi biaya pendanaan, dan optimalisasi struktur neraca. Menjadi momentum yang tepat bagi para owner dan manajemen untuk mengevaluasi portofolio asetnya dan menjajaki potensi penerbitan KIK EBA sebagai solusi pendanaan yang inovatif dan berkelanjutan. (r/TBEI)