Home / Ketik Berita / Ekonomi & Bisnis / OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

 JAKARTA  ketikberita.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Keputusan pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

Pencabutan dilakukan karena PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas waktu berakhirnya sanksi pembekuan kegiatan usaha yang telah diberikan sebelumnya.

Sebelum pencabutan izin usaha, PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha akibat pelanggaran ketentuan ekuitas minimum. OJK juga telah memberikan waktu yang cukup agar perusahaan melakukan langkah-langkah strategis untuk memenuhi ketentuan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang disetujui, PT SAV belum menyelesaikan kewajibannya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144 POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023), OJK menetapkan sanksi pencabutan izin usaha terhadap PT SAV.

OJK menegaskan, tindakan pengawasan dan pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan secara konsisten dan tegas guna menciptakan industri modal ventura yang sehat, transparan, dan terpercaya.

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT Sarana Aceh Ventura tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya;

2.  Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak izin usaha dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi;
3. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas serta pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi, dan melaporkannya kepada OJK paling lama 5 hari kerja setelah pencabutan izin;
5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga menegaskan bahwa PT SAV dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah izin usahanya dicabut.

Debitur, kreditur, dan masyarakat yang memiliki kepentingan terkait penyelesaian hak dan kewajiban dapat menghubungi:

Zulfan Dlisyah – Telepon/WhatsApp: 0812-6981-142
M. Hasbi Syawaluddin – Telepon/WhatsApp: 0812-6903-738,

Email: sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id
Alamat: Jalan Tgk Syech Muda Wali No. 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242.

Dengan langkah tegas ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan integritas industri keuangan nonbank, khususnya sektor modal ventura, agar tetap sehat dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat. (r/red)