SERGAI (Sumut) ketikberita.com | Momentum pelantikan Kepala Desa hasil Pemilih an Kepala Desa Tahun 2022 diharapkan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya sebagai momentum perubahan birokrasi di Pemerintahan Desa.
Hal ini diungkapkannya saat melantik 99 Kepala Desa Hasil Pilkades dan tiga Penjabat Kepala Desa termasuk penjabat pengganti Rianto, Calon Kepala Desa terpilih Desa Sinah Kasih yang meninggal dunia. Pelantikan berlangsung di Kantor Bupati, Jumat (29/4/2022).
“Selamat atas pelantikan saudara. Saya minta birokrasi harus berubah, kita harus membangun nilai-nilai baru dalam bekerja dan cepat beradap tasi dengan perubahan. Pelayanan yang ruwet, berbelit-belit dan menyulitkan rakyat harus kita pangkas. Kecepatan melayani jadi kunci reformasi birokrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan,era globalisasi menuntut perubah an cepat bukan hanya dalam berkomunikasi tapi dalam cara mengelola pemerintahan. Pria yang akrab disapa Wiwik ini berharap para Kepala Desa dapat memahami aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan dilantiknya saudara pada hari ini, saudara berperan sebagai pengambil keputusan dan penanggungjawab atas kebijakan yang aka diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah desa,” lanjutnya.
Ia juga menekankan agar para Kepala Desa peka terhadap permasalahan sosial yang terjadi di desa masing-masing dan mengharapkan agar enam poin penekanan lain dapat dilakukan.
Keenam poin tersebut yakni melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, menempatkan BPD sebagai mitra,tidak mengkotak- kotakan masyarakat, menggiatkan budaya gotong royong, aktifkan siskamling, dan tetap mengaktifkan dua petugas kebersihan.
Adapun pelantikan 99 Kepala Desa ditandai dengan SK Bupati No 223/18.18/Tahun 2022. Sementara itu, penjabat Kepala Desa Sinah Kasih Kecamatan Sei Rampah diamanahkan kepada Hendra Damanik dalam SK Bupati No 271/18.18/ Tahun 2022.
Sementara terkait pembatalan pelaksanaan Pilkades di Desa Suka Beras dan Deli Muda Hulu, Bupati menetapkan Hasrul Siregar S.STP sebagai penjabat Kepala Desa Suka Beras dan Maida Warda S.Tr.Keb sebagai Penjabat Kepala Desa Deli Muda Hulu. Penetapan ini tertuang dalam SK Bupati No224/18.18/Tahun 2022 tentang Pember hentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Desa Suka Beras dan Penjabat Kepala Desa Deli Muda Hulu Kecamatan Perbaungan.
Turut hadir Wakil Bupati Sergai Adlin Tambunan, Ketua TP PKK Sergai Ny Rosmaida Darma Wijaya, Wakil Ketua I TP PKK Sergai Ny Aini Zetara Adlin Tambunan, Kapolres Sergai Ali Machfud, Dandim 02/04 DS Jackie Yudhantara, Para OPD, dan pendamping Kades. (AfGans)