LSM LPKPB Pertanyakan Izin MTs Al Muhidin Cikeusal

522

SERANG (Banten) ketikberita.com | Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Muhidin yang berlokasi di Bagoang, Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, diduga belum melengkapi perizinannya sebagai badan atau lembaga penyelenggara pendidikan, Jumat (08/07/2022).

Kepala Sekolah MTs Al Muhidin, Endang. S, Pdi mengakui bahwa lembaga pendiidikan yang dikepalainya belum mengantongi izin. “Izin MTs ini masih dalam proses, untuk siswanya sendiri ada 36 orang,” tuturnya.

Mts Al Muhidin satu gedung dengan SMK Chandra Karya, sudah melakukan kegiatan belajar mengajar sejak 2 tahun yang lalu.

Menyikapi adanya lembaga pendidikan setingkat MTs di wilayahnya, Kepala Desa Gandayasa merasa belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi adanya MTs Al Muhidin.

“Untuk MTs Al Muhidin ini, saya rasa belum pernah mengeluarkan surat rekomnya, meskipun sudah berjalan sekitar 2 tahun,” terangnya.

Status perizinan MTs Al Muhidin sudah lama menjadi sorotan LSM LPKPB (Lembaga Pemantau Kinerja Pejabat Banten), Sajam sebagai Ketuanya mengungkapkan, lembaga yang dipimpinnya sudah berkirim surat kepada Kementrian Agama Kabupaten Serang, namun sampai saat ini belum ada tanggapan.

“Sebulan yang lalu kami berkirim surat kepada Kemenag Kabupaten Serang, isinya menginfomasikan adanya lembaga pendidikan Madrasah Tsanawiyah yang belum mengantongi izin, namun sudah melaksanakan kegiatan belajar mengajar,” ungkap Sajam.

“Namun sampai hari ini surat kami belum dijawab oleh kemenag, “jelasnya.

Dasar aturan yang dipakai oleh LSM LPKPB dalam berkirim surat adalah Keputusan bersama menteri agama RI dan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor:0299/U/84 dan nomor 45 tahun 1984,KMA nomor 310 tahun 1989, Keputusan Dirjen bimbaga Islam Dep.agama RI nomor 284/E1990. (Hin/Ys)