17 Sapi Dari Zona Merah Di Pelabuhan Gunungsitoli, Di Kembalikan Ke Daerah Asal

384

GUNUNGSITOLI (Sumut) ketikberita.com | Terkait Pemulangan Dua (2) Truk Pengangkut Kerbau yang sampai di Pelabuhan Gunungsitoli dikembalikan ke daerah asal tujuan kepelabuhan Singkil ucap pihak Wilayah kerja (Wilker) Karantina Gunungsitoli Kepulauan Nias, drh.Revandi Laprialdo Siregar kepada Wartawan diruang kerjanya, Jumat (08/07/2022).

“Benar, ini hari telah pulangkan ke daerah asal, namun bukan Kerbau melainkan Sapi, ke dua (2) truk berasal dari Kabupaten Simalungun ke daerah Singkil, truk pertama bernomor polisi BA 8671 GA termuat 8 ekor Sapi dan truk ke 2 bernomor Polisi BK 9474 CV termuat 9 ekor Sapi yang jumlah seluruhnya 17 ekor Sapi dari zona merah ke zona hijau sehingga kita kembalikan ketempat asal daerahnya” terangnya.

Ada tim yang disebut tim satuan tugas penanganan penyakit mulut dan kuku (Satgas PMK) Nias Gunungsitoli melakukan penolakan terhadap 17 ekor Sapi yang berasal dari zona merah yang tujuannya untuk mencegah masuknya PMK ke Kepulauan Nias yang masih berstatus zona hijau.

Sesuai keputusan Menteri Pertanian RepublikIndonesia Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang penetapan daerah wabah penyakit mulut dan kuku.

Dengan adanya surat edaran Nomor 2 Tahun 2022 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2022 tentang protokol kesehatan pengendalian penyakit mulut dan kuku yang tujuannya surat edaran ini untuk mencegah terjadinya penurunan kondisi kesehatan hewan, menghilangkan sumber penularan virus penyakit mulut dan kuku, dan mencegah terjadinya peningkatan penyebaran virus penyakit mulut dan kuku.

Adapun instansi yang bergabung dalam Satgas PMK yakni; Kementerian/Lembaga, TNI, Polri dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protocol kesehatan yang berkaitan dengan PMK dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ucap drh.Revandi ke wartawan. (wardiy)