LSM BMI Pertanyakan Disinsentif Ke 2, Ternak Ayam dan Pabrik Triplek Curug Kota Serang

396

SERANG (Banten) ketikberita.com | Masih dalam misteri, peternakan ayam dan pabrik triplek di Kecamatan Curug, Kota Serang Banten, yang hingga kini kokoh berdiri, padahal dalam peraturan daerah Kota Serang sendiri sudah tidak ada lagi regulasinya.

Seperti yang di sampaikan oleh Didi Hariyadi dari LSM BMI saat audiensi dengan komisi 1 DPRD Kota Serang beberapa waktu lalu, bawa memang peternakan ayam dan pabrik triplek di Kecamatan Curug Kota Serang, sudah tidak ada lagi regulasinya, berdasarkan Perda no 06 tahun 2011 terkait keberadaannya.

Diketahui Pemerintah Kota Serang memberikan kebijakan kepada peternak ayam dan pabrik triplek selama kurang lebih 10 tahun dari 2011 – 2020, untuk mempersiapkan perpindahan dari Kota Serang karena sudah tidak sesuai zonasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Serang, namun sangat di sayangkan setelah perubahan Perda no 06 tahun 2011 menjadi perda no 08 tahun 2020 justru pemerintah Kota Serang menambah kebijakan selama 5 tahun, sampai 2020 – 2025.

Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Ketua komisi 1 DPRD Kota Serang, Muji Rohman Jum’at, (08/07/2022) dalam pesannya mengatakan bahwa terkait tindak lanjut dari waktu audiensi beberapa waktu lalu, dirinya sudah menyampaikan ke pimpinan dewan.

“Surat itu melalui pimpinan dewan,setelah komisi menyampaikan ke pimpinan dewan
jadi kalau untuk mengetahui sejauh mana, dan tanggapan dari wali kota kita harus konfirmasi ke pimpinan dewan,”jelas Muji.

“Saya mendapat informasi dari sekdis perijinan bahwa Pemkot melalui Asda 1 telah mengundang beberapa OPD yang terkait termasuk kecamatan dan kelurahan untuk melakukan tindakan hari Selasa ke lokasi yang mana menurut informasi dari sekdis perijinan pabrik triplek ini ada 4 lokasi berati ini sudah dirapatkan oleh eksekutif untuk melakukan tindakan ke lokasi hari selasa,” imbuhnya.

“Kalau peternakan ayam juga salah satunya sudah ada disinsentif dan kita akan menyampaikan, agar setelah dikeluarkan disinsentif tidak keluar disinsetif selanjutnya,” jelasnya kembali.

Ditanya terkait pencabutan disinsentif lanjut kata Muji Rohman,” Saya kan sudah menyampaikan bahwa untuk mencabut disinsentif itu adalah eksekutif dalam hal ini walikota Serang bukan DPRD Kota Serang, mohon maaf saya mau nerima yang demo dulu,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut Didi Haryadi ketua LSM BMI, meminta kepada ketua DPRD Kota Serang untuk segera menindaklanjuti persoalan ini.

“Saya meminta agar Ketua DPRD Kota Serang memanggil seluruh OPD yang terkait untuk mencabut disinsentif mengenai perpanjangan izin peternakan ayam dan triplek di Kota Serang,” tegas Didi.

“Kami menganggap bahwa sudah sangat cukup Pemerintah Kota Serang, memberikan kebijakan kepada perusahaan peternakan ayam dan triplek selama kurang lebih sepuluh tahun dari tahun 2011 sampai dengan 2020,” ungkapnya.

“Sepuluh tahun mereka diberikan waktu, dari tahun 2011 sampai dengan 2020. Masih juga minta perpanjangan, ada apa ini.!” seru Didi.

Lanjut kata Didi,” Jika ketua DPRD Kota Serang tidak menindaklanjuti persoalan ini dengan serius, maka kami LSM BMI akan terus menyampaikan aspirasi kepada instansi yang lain, baik ke tingkat provinsi maupun ke Ombudsman RI perwakilan provinsi Banten,” tandasnya.

Masih kata Didi Hariyadi,”Dikutip dari media massa bahwa sebelumnya juga Ketua DPRD Kota Serang sepakat untuk menutup peternakan ayam yang ada di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang, namun pada kenyataannya hingga kini peternakan ayam masih kokoh berdiri.Ini menjadi pertanyaan besar,ada apa dengan ini semua?” tanya Didi penuh arti.

Sebagai informasi tambahan, disinsentif ke 2 yang diterima oleh peternak ayam dan pabrik triplek di Kecamatan Curug,lahir berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor : 650/Kep.33-
Huk/2021 Tentang Pengenaan Disinsentif Pelanggaran Lokasi Kegiatan Industri Yang Tidak Sesuai Peruntukkan Ruang. (Tis/Hin)