LSM Geram Apresiasi Kasus Kekerasan Di PT. PWI 2 Dibawa Ke Ranah Hukum

500
Ketua LSM Geram, DPC Kab Serang, Yusa Qorni. K

SERANG (Banten) ketikberita.com | Peristiwa pemukulan yang dialami IF oleh rekan kerjanya sendiri yaitu Ev pada hari Rabu 1 November 2023 didalam PT. PWI 2 sebuah perusahaan yang memproduksi sepatu dengan merek ternama ini,mendapat tanggapan yang serius dari Ketua LSM Geram Banten Indonesia, DPC Kabupaten Serang, Yusa Qorni. K.

Kasus ini sudah dilaporkan IF ke unit reskrim Polsek Cikande, Polres Serang dengan nomor 368/ XI/2023/Polsek Cikande Poires Serang/Polda Banten.

Menurut Yusa tindakan kekerasan tidak perlu terjadi di lingkungan perusahaan karena yang berkumpul dan bekerja adalah orang-orang dewasa, saat rekrutmennya sudah melalui penyaringan, dan tentunya diberikan pemahaman tentang aturan ketenagakerjaan.

“Mereka sekelompok orang dewasa yang bekerja dalam satu perusahaan,diterima sebagai pekerja melalui rekrutmen yang ketat, sangat bodoh jika ada yang berani melakukan kekerasan”,Jelas Yusa, Kamis (02/11/23).

Lanjut Yusa,” Saya sepakat korban (IF-red) membawa persoalan ini ke pihak yang berwajib, sebagai bentuk dari taat aturan dan sadar hukum”,Tegasnya.

Yusa berpesan kepada pihak lain untuk menghargai keputusan yang diambil IF.

“IF ini korban, beri dia hak sepenuhnya umtuk membawa kasus ini keranah hukum.
Biarkan berproses dulu, harapan saya kasus ini dapat dijadikan pembelajaran bagi kita semua,bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan”,Ujarnya.

“Saya berharap ada tindakan yang tegas dari pihak perusahaan, memberikan sangsi pada oknum karyawannya yang diduga melakukan kekerasan, terhadap rekan kerjanya, sesuai regulasi yang ada”,Tegasnya.

“Lembaga kami akan memantau terus perkembangan kasus ini, dan saya meyakini rekan-rekan penyidik di Polsek Cikande akan bekerja secara profesional”,Pungkasnya.

Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 158 berbunyi :
Ayat 1 huruf e Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja. (tim)

Artikulli paraprakBupati Nias Barat Hadiri Pengukuhan PAW Ketua Unit DWP se-Kabupaten Nias Barat
Artikulli tjetërSabar AS Hadiri acara perpisahan Bupati Pasaman H. Benny Utama di Balerong Pusako Anak Nagari Lubuk Sikaping