TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Diduga melarikan 1 unit sepeda motor, pria asal Brohol Kota Tebingtinggi berinisial PJS (27) akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dari persembunyiannya setelah 2 minggu melarikan diri.
Hal ini seperti diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (24/3/2024), menjelaskan kronologisnya, dihari Selasa (5/3/2024), korban Ermansyah yang merupakan warga Kelurahan Karya Jaya Kota Tebingtinggi memarkirkan sepeda motor vario miliknya didalam teras rumah sekitar pukul 21.30 WIB. Pada saat korban memarkirkan sepeda motornya, korban lupa untuk mencabut kunci kontak sepeda motor miliknya, lalu korban masuk ke dalam rumah.
Beberapa saat kemudian, korban mendengar suara sepeda motornya dan korban mengecek ke arah teras rumah. Korban melihat pelaku pelaku membawa sepeda motornya dan berusaha untuk mengejarnya, namun korban kalah cepat dengan pergerakan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Tebingtinggi.
Polisi pun menyelidiki kasus tersebut, hingga akhirnya petugas Sat Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada hari Sabtu (23/3/2024) siang, petugas mendatangi lokasi keberadaan pelaku di Kampung Kerompol Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
“Petugas melihat pelaku curanmor sedang berada dipinggir jalan kampung seorang diri. Awalnya pelaku sempat melakukan perlawanan, namun karena kesigapan petugas, akhirnya pelaku dapat dibekuk”, sebut AKP Agus.
AKP Agus juga menjelaskan, dari hasil interogasi bahwa pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan sepeda motor tersebut masih disimpan pelaku dan pelaku berniat akan menjualnya bila ada yang akan membelinya.
“Setelah sempat kabur selama 2 minggu, akhirnya pelaku dapat ditangkap polisi. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi”, tandasnya. (ar)