Langgar Aturan, Pertambangan Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Siantar

257

SIANTAR ketikberita.com | Aktivitas pertambangan ilegal golongan C masih bebas beroperasi meskipun sudah jelas melanggar aturan hukum. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan dikhawatirkan berpotensi rawan longsor dan merusak lahan perkebunan masyarakat.

Dari hasil investigasi wartawan, eksploitasi sumber daya alam ilegal itu berlokasi di kawasan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar diduga tidak mengantongi izin resmi.

Pantauan di lokasi, beberapa penjaga siap siaga di portal sebelum memasuki area pertambangan, pengerukan pasir dari sungai menggunakan mesin dompeng yang kemudian dipindahkan ke truk pengangkut. Sementara untuk material batu padas ditambang secara manual. Beberapa truk juga terpantau mengangkut meterial secara bergantian.

Seorang warga yang bermukim tak jauh dari lokasi menyebutkan aktivitas pertambangan ilegal itu sudah berlangsung cukup lama. Parahnya, mobilitas truk pengangkut material dan alat berat eskavator yang keluar masuk area pertambangan mengakibatkan jalan pemukiman menjadi rusak.

“Yah sudah cukup lama mereka mendirikan tangkahan (pertambangan) disini bang. Kami selaku warga setempat tentunya sangat resah, apalagi truk mereka sering keluar masuk, udah jalannya sempit kadangpun mereka mendatangkan alat berat eskavator yang membuat jalan setapak ini makin hancur,” ujar seorang warga kepada wartawan ketika ditemui di area pertambangan, Jumat (16/6/2023).

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemko Siantar, Dedy Tunasto, ketika di konfirmasi soal maraknya dugaan praktik pertambangan ilegal mengaku tidak pernah memberikan izin bahkan pihaknya sempat turun ke lapangan mengecek lokasi pertambangan.

“Tidak ada bang (izin tambang). Anggota sudah turun ke lapangan. Ini problema, dari sisi ketentuan UU minerba dan UU pemerintahan daerah, Itu menjadi kewenangan propinsi bg,” ungkap Dedi lewat sambungan telepon, Minggu (18/6/2023).

Hal senada juga dikatakan Sutarno selaku Pengawas Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup. Sejauh ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekom atau izin untuk kegiatan eksploitasi sumber daya alam.

“Saya tidak tahu bang karena setahu saya galian c kewenangan provinsi, dan setahu saya di Siantar sesuai perda 1 tahun 2013 tentang RTRW galian c tidak diplot,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Siantar, Sofie Saragih, juga menegaskan untuk izin usaha pertambangan belum ada yang terdaftar di Kota Siantar. “Setau saya tidak ada (izin pertambangan),” jawabnya singkat via pesan WhatsApp. (*)