Lailatul Badri Minta OPD Data Seluruh Reklame di Kota Medan dan Tindak Tegas yang Ilegal

8

MEDAN ketikberita.com | Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Izin Reklame dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (7/1/2025).
Dikesempatan itu, Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri Amd, menyampaikan bahwa pelaporan pajak pengusaha seharusnya dalam 1 tahun bisa melapor sampai 4 kali dan bukan setahun sekali.
Menurut politisi PKB yang akrab disapa Lela ini untuk batas pajak reklame adalah 3 bulan sekali. Dan itu harus dillaporkan. Sehingga, kata Lela, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk seharusnya banyak.
“Dari situ kan kita bisa melihat, apakah dia masuk semua, atau 20 persen masuk ke PAD nya, dan 80 persen nya lagi kemana?” jelas Lela.
Maka dari itu, ia meminta kepada OPD terkait untuk mengusut dan bertindak tegas terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin dan melakukan pendataan semua reklame yan.
Pada kesempatan itu, Lela mengutarakannya dihadapan OPD dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi setempat. Hadir pula dari PT. Pelangi, pemilik bangunan, serta warga yang bersangkutan.
RDP yang berlangsung ini dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama dengan Wakil Ketua Komisi 4, Muhammad Afri Rizki Lubis, serta dihadiri anggota-anggota Komisi 4 lainnya. (red)

-