OJK Awasi Enam Perusahaan Asuransi Bermasalah

9

JAKARTA ketikberita.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri asuransi setelah menemukan enam perusahaan asuransi menghadapi masalah keuangan dan masuk dalam kategori pengawasan khusus.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan menjaga stabilitas industri perasuransian di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa otoritas telah mengambil langkah proaktif dengan memasukkan keenam perusahaan tersebut dalam pengawasan khusus sejak 25 Februari 2025.

“Kami terus melakukan berbagai upaya agar perusahaan yang berada dalam pengawasan ini bisa memperbaiki kondisi keuangannya demi kepentingan pemegang polis,” ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025, Selasa (04/03/2025).

Namun, Ogi belum mengungkap identitas keenam perusahaan tersebut. Selain perusahaan asuransi, OJK juga menempatkan 11 dana pensiun dalam pengawasan khusus, menunjukkan adanya tekanan di sektor keuangan yang lebih luas.

Dari 1 hingga 25 Februari 2025, OJK telah memberikan 60 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan (LJK) di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Rinciannya: 45 sanksi peringatan atau teguran, 15 sanksi denda, yang beberapa di antaranya disertai dengan teguran tambahan

Langkah tegas ini menegaskan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi.

Meskipun terdapat tantangan, Ogi mencatat bahwa aset industri asuransi masih mengalami pertumbuhan. Pada Januari 2025, total aset di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.146,47 triliun, naik 2,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Di sektor asuransi komersial, total aset mencapai Rp 925,91 triliun, meningkat 2,53 persen secara tahunan. Namun, pendapatan premi justru mengalami penurunan.

Pada Januari 2025, total pendapatan premi industri asuransi tercatat Rp 34,76 triliun, turun 4,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (red)

-