MEDAN ketikberita.com | Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Selasa (7/1/2025). RDP ini membahas mengenai bangunan Satu Kelurahan Satu Sentra Kewirausahaan (Sakasanwira) untuk pengembangan UMKM di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan belum berfungsi.
RDP dipimpin Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga, serta dihadiri Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Medan HT Bahrumsyah dengan Anggota Komisi 3 DPRD Medan Hj Sri Rezeki, Doli Indra Rangkuti, Godfried Effendi Lubis, Dodi Robert Simangunsong dan Eka Afrianta.
Kadis Koperasi dan UMKM Medan, Benny Iskandar Nasution, menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima Juni 2024 dan bukan Januari 2024. Masih menurutnya bangunan tersebut kondisi sudah kupak-kapik saat diterimanya.
Mendengar penjelasan itu, Bahrumsyah terlihat memaparkan keterkejutan bahwa bangunan berasal dari APBD 2023 dengan nilai Rp2,8 Milliar. “Itu bangunannya baru kok bisa kupak-kapik? Begitu juga sampai saat ini kondisi bangunan masih kosong hingga saat ini, padahal ini merupakan program Walikota Medan Bobby Nasution untuk sektor pengembangan UMKM,” kata Bahrumsyah yang terheran.
Bahrum juga menjelaskan bahwa lokasi Sakasanwira ada tiga titik di Kota Medan diantaranya Marelan, Tuntungan dan Letda Sujono. “Nah untuk Marelan kenapa kosong,” tanya Bahrumsyah.
Bahrum juga mempertanyakan penjelasan yang disampaikan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan bahwa bangunan diserahkan kepada kelurahan dan kecamatan maupun koperasi dalam pengelolaannya.
Dalam RDP tersebut, Benny mengaku tidak punya anggaran bahkan untuk listrik saja tidak mampu.
Untuk itulah, Bahrum melalui pimpinan rapat agar memanggil pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan sekaitan bangunan Sakasanwira.
“Tentunya kita mempertanyakan kalau aset tersebut apakah sudah masuk menjadi asset Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan termasuk kondisi bangunan. Pada RDP tersebut, baik itu kondisi bangunan dan pengelolaan haruslah jelas karena acuan tersebut apakah mengacu ke Perwal atau peraturan dari Dinas,” tegasnya.
Sakasanwira, Rapat Dengar Pendapat, Komisi 3 DPRD Medan, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan. (red)