Kompak Masuk Penjara, Pengedar dan Pemilik Ganja Diringkus Polres Tebing Tinggi

151

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Jumat sore (11/8/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, tepatnya di Jalan Ketumbar, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Polisi berhasil meringkus pria berinisial AS (23) terkait dugaan tindak pidana Narkotika jenis Ganja.

Pelaku diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi saat berada disamping sebuah rumah dan petugas telah berhasil mengamankan barang bukti (barbut) narkotika jenis Ganja dari penguasaan pelaku.

Adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut, telah dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto pada Selasa (16/8/2023) pagi. Kepada media Kasi Humas menyebutkan bahwa pelaku AS merupakan warga Jalan Persatuan II, Lingkungan I, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

”Dia, AS ditangkap bersama barbut Narkotika Ganja yang ada digenggaman tangan kanannya dan mengamankan barbut lain yakni sebuah Handphone merek Vivo dari dalam saku celana yang sedang dikenakannya” ucapnya.

Kemudian, dihari yang sama, sekira pukul 17.30 WIB, petugas membawa pelaku AS Kerumah tempat tinggalnya di Jalan Persatuan. Lalu petugas melakukan penggeledahan sekitaran rumah dan berhasil menemukan barbut Narkotika Ganja yang tersimpan dalam kotak sepatu warna merah diatas lemari kamar pelaku AS, bilang AKP Agus.

Dilanjutnya, bahwa petugas juga menginterogasi pelaku, namun AS menyebutkan bahwa barbut Ganja yang ditemukan diperolehnya dari seorang pria yakni, MR (24), warga Jalan Danau Toba, Gang Keluarga, Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu kota setempat.

”Mendengar pengakuan pelaku AS, akhirnya petugas membawanya beserta barbut yang ditemukan dan melakukan pengembangan untuk meringkus pelaku MR” ujar AKP Agus.

Masih dihari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, di jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota, tepatnya di depan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), petugas berhasil meringkus pelaku MR.

”Dari tangan pelaku tersebut, petugas mengamankan sebuah sepeda motor merek Honda Beat tanpa plat di depan SPBU dan sebuah Handphone merek Oppo dalam genggaman tangan kanan pelaku” kata Kasi Humas.

Selanjutnya, masih kata AKP Agus, petugas membawa pelaku MR bersama pelaku AS dan barbut Narkotika Ganja sebanyak 289,13 Gram ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan dan proses perkara lebih lanjut.

”Kini kedua pelaku AS dan MR sudah ditahan, Keduanya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 111 ayat (1), Juncto Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” pungkas AKP Agus menutup keterangan. (ar)

Artikulli paraprakBobby Nasution Peduli Gerakan Pelestarian Permainan Rakyat
Artikulli tjetërAPBD yang Disepakati Harus Efektif Mengantisipasi Berbagai Tantangan Pembangunan