Diduga Lakukan Penipuan, AS Alias Agus Nginap Di Sel Tahanan Polres Tebing Tinggi

372

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang Pemuda berinisial AS alias Agus (27) warga Dusun I Desa Bahilang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Polisi Satreskrim Polres Tebingtinggi atas perbuatan melawan hukum yakni tindak pidana penipuan, Selasa (25/2/2022) pada saat dirinya hendak mendatangi Kantor PT NPK R&D Bahilang.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Nainggolan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku dimaksud.
“Ya benar, ada yang ditangkap, seorang pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atas nama AS alias Agus,” sebut Kasi Humas.

Dijelaskan Kasi Humas, bahwasanya peristiwa ini telah lama terjadi yaitu pada hari Jumat, tanggal 23 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB, tepatnya di Jalan SM Raja Kelurahan Pasar Gambir, Tebingtinggi, jelasnya.

Dilanjutnya, pada saat itu, pelaku As datang ke toko korban, yaitu Toko Mitra Bangunan dengan mengenakan pakaian dinas perkebunan berwarna coklat dengan tulisan R&D, dengan tujuan melakukan pembelian barang sambil menunjukkan satu lembar fotokopi surat pesanan lokal yang ditanda tangani oleh Dr. Ir. Yohanes MS Samosir sebagai Head PT. NPK R&D, Ir. Zulkasta Sinuraya, SP sebagai Manager PT. NPK R&D dan Linda sebagai KTU PT. NPK R&D Bahilang.

Dengan adanya surat pesanan tersebut, lantas korban Rickianto Susanto memberikan barang yang ada di SPL tersebut dan satu lembar bon faktur warna merah kepada Pelaku AS, sehingga pelaku AS membawa barang tersebut dan terus secara berulang hingga terhitung pelaku AS melakukan pembelian sebanyak 10 kali.

Selanjutnya, pelaku AS melakukan pembelian barang kembali pada tanggal 4 Juni 2021 dengan cara yang sama yaitu menyerahkan selembar fotokopi SPL No 420, karena saat itu barang yang hendak dibeli tidak ada di toko, lantas korban mengirimkan foto SPL No 420 kepada Linda KTU PT. NPK R&D. Saat itu Linda mengatakan kepada korban bahwa pihak PT. NPK R&D Bahilang tidak ada melakukan permintaan pembelian terhadap barang-barang tersebut dan mengatakan kepada korban bahwa tanda tangan saudari Linda pada SPL tersebut bukanlah tanda tangannya.

Lebih parah lagi, Linda juga mengatakan kepada korban bahwa SPL tersebut fiktif atau palsu, sehingga akibat perbuatan pelaku AS korban mengalami kerugian sebesar Rp122.599.000. Merasa telah tertipu, lalu korban langsung membuat laporan ke Polres Tebingtinggi dengan LP/B/577/VIII/2021/SPKT/Polres Tebing Tinggi tertanggal 19 Agustus 2021,” jelas Kasi Humas.

“Kini pelaku AS alias Agus telah diamankan personil Satreskrim dan barang bukti beberapa surat pesanan lokal yang dibuat sendiri oleh pelaku serta beberapa faktur penjualan yang berisi pesanan barang berikut draf faktur penjualan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, AS alias Agus terancam pasal 378 KUHPidana,” tutup Kasi Humas. (Ardian)