Ketua KADIN Sergai Syahrianto: ” Pelaku Usaha Harus Taati Peraturan”

498

SERGAI (Sumut) ketikberita.com | Bagi masyarakat pelaku usaha diharapkan mentaati peraturan yang ada sehingga kedepan terlepas dari segala persoalan, terlebih terkait persoalan hukum.

Demikian disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kab.Serdang Bedagai (Sergai) Syahrianto SH saat berdiskusi kepada sejumlah Wartawan di Perbaungan, Senin (24/1).

Menurut Ketua KADIN Sergai, pihaknya sangat mendukung masyarakat yang mampu membuka usaha dalam upaya mendongrak perekonomian, namun disisi lain saat proses membuka atau mendirikan usaha haruslah mentaati peraturan yang ada agar tidak ada masalah dibelakang hari.

Jadi singgung Ketua KADIN Sergai, bagi masyarakat yang akan berusaha salah satunya mendirikan pasar haruslah melalui prosedur dengan mentaati langkah-langkah serta aturan yang ada.

” Terkait lokasi pribadi bisa dijadikan lokasi usaha, tetapi syarat ketentuan harus dipenuhi”ujar Syahrianto.

Dalam mendirikan usaha lanjut Ketua KADIN, menurut Peraturan Kementrian Perdagangan RI nomor 77 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan.

” Salah satunya seperti usulan pusat perbelanjaan persyaratan pemenuhan komitmen yakni memiliki hasil analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, rekomendasi dari instansi yang berwenang, memiliki surat izin lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah, serta memiliki rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil”, papar Syahrianto.

Saat disinggung, terkait relokasi pekan Lelo ke pasar Sei Rampah, Ketua KADIN Sergai mendukung sepenuhnya proses relokasi tersebut, terlebih dalam rangka penataan ibu kota Kab Sergai Sei Rampah, tentunya demi kenyamanan dan peningkatan perekonomian para pedagang.

Selain itu sebut Ketua KADIN, lokasi pasar Sei Rampah jauh lebih representatif dibanding pekan Lelo.

” Saya berharap janganlah ada pihak atau oknum yang memperkeruh persoalan relokasi pekan Lelo ke pasar Sei Rampah, karena pada dasarnya proses relokasi tujuan Pemkab Sergai adalah demi kebaikan bersama khususnya bagi pedagang dalam upaya Pemerintah mendongkrak peningkatan perekonomian”, pungkas Syahrianto. (AfGans)

Artikulli paraprakBupati Mursil Ikuti Paripurna Rekomposisi Alat Kelengkapan Dewan
Artikulli tjetërBerikan Bantuan Makanan Tambahan Bagi Anak, Wali Kota Medan Apresiasi Kepedulian Yayasan BUMN