Kasus Sabu, Kiding Diringkus Satres Narkoba Dirumah Kosong

295

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang pria terkait dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu.

Pelaku berinisial He alias Kiding (41). Dia merupakan warga Tebinggtinggi yang berdomisili di Jalan Lintas, Lingkungan V, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir.

Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan kepada media pada Jumat (11/8/2023) pagi di Mapolres Tebinggtinggi.

Dikatakan Kasi Humas, bahwa pelaku berinisial He alias Kiding telah ditangkap Satres Narkoba terkait kasus Sabu-sabu, tepatnya Senin lalu (7/8/2023), sekira pukul 22.15 WIB.

Kiding ditangkap saat berada dirumah kosong yang berada di Jalan Deblod Sundoro, Lingkungan II, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, katanya.

Diungkapkan AKP Agus, bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti (barbut) Narkotika Sabu-sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip transparan didalamnya terdapat serbuk putih diduga Sabu-sabu sebanyak 0,56 Gram.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex dan 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing ditemukan diatas lantai tepat dihadapan pelaku, kemudian petugas menggeledah badan, pakaian dan menemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat di saku celana pelaku, di dalam dompet itu berisi uang sebanyak Rp 1.450.000,- (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) serta 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam juga turut disita petugas sebagai barbut penangkapan, ungkap Kasi Humas.

Atas adanya barbut yang ditemukan dan pelaku telah mengakui dihadapan petugas kalau seluruh barbut itu miliknya, akhirnya petugas membawanya ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan proses pemeriksaan dan perkara lebih lanjut.

”Kini pelaku sudah ditahan. Kepadanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Kasi Humas menutup keterangan. (ar)

Artikulli paraprakDitangkap Dipinggir Jalinsum Gegara Sabu, Pria Ini Pasrah Digelandang Sat Narkoba Polres Tebingtinggi
Artikulli tjetërPolres Tebing Tinggi dan Jajaran Laksanakan Jum’at Curhat, Sampaikan Pesan Kamtibmas serta Serap Aspirasi Masyarakat