Kasus Sabu, 3 Pria Tak Berkutik Diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

126

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | 3 (tiga) orang pria tak berkutik ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi saat berada di sebuah pos jaga Lingkungan II, Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Rabu (23/8/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Ketiga pria itu yakni S (29) warga Jalan Indra, Z (44) dan JRP (42) warga Jalan Merpati, ketiganya beralamat di Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan, S.Sos, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan kepada media, Rabu (30/8).

Disebutkan Kasi Humas, bahwa penangkapan terhadap para pelaku itu dilakukan terkait kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dan dalam waktu dan tempat yang sama.

”Ini bermula saat petugas menerima informasi masyarakat tentang gerak-gerik para pelaku yang meresahkan atas tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu” sebutnya.

Dilanjut AKP Agus, bahwa saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan tak jauh dari pos jaga tempatnya nongkrong, S lebih dahulu dibekuk dan selanjutnya petugas juga menangkap Z dan JRP yang juga berada di lokasi.

”Ketiganya langsung diperiksa dan digeledah, petugas menemukan 1 buah botol Redoxon berisikan 5 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 gram dan berat bersih 0,85 gram diatas tanah halaman belakang pos jaga, 1 unit handphone merek Vivo dari dalam saku celana pelaku S, 1 unit handphone merek Mi dan 1 bungkus rokok Zeez Bold dari dalam saku celana pelaku JRP dan uang tunai Rp 100 ribu dari dalam saku celana pelaku S,” terang Kasi Humas.

Pasca penangkapan, dari pengakuan tiga pelaku yang tak berkutik saat ditangkap petugas mengatakan bahwa barang terlarang tersebut adalah benar milik mereka yang rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah tersebut.

Petugas kemudian menggelandang tiga pelaku berikut barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

”Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 112 ayat (1), Juncto Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Beber Kasi Humas. (ar)

Artikulli paraprakPria Ini Diringkus Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, 4 Paket Sabu Siap Edar Disita
Artikulli tjetërKapolsek Padang Hulu Isi Narasumber Pelatihan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana