Home / Ketik Berita / Provinsi / Sumatera Utara / Kasus OTT Menguak, Dirreskrimsus Polda Sumut Sita Dokumen dan Alkom Saat Penggeledahan Kantor Kominfo Tebing Tinggi

Kasus OTT Menguak, Dirreskrimsus Polda Sumut Sita Dokumen dan Alkom Saat Penggeledahan Kantor Kominfo Tebing Tinggi

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mendatangi Kantor Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Hilir. Tim melakukan penggeledahan pada Kamis sore (16/4/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.

Penggeledahan dilakukan tim personel Dirkrimsus terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang ASN berinisial NE yang menjabat sebagai Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik di Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi bersama dengan rekannya dari pihak swasta inisial HA. Hal ini diungkapkan Ghazali Rahman selaku Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi setelah tim Direskrimsus selesai melakukan penggeledahan.

”Benar, tim Dirreskrimsus Polda Sumut telah melakukan penggeledahan di Dinas Kominfo dan baru saja selesai. Tim dipimpin Kanit AKP Marbintang R.E Panjaitan,” ujar Ghazali Rahman.

Dalam penggeledahan itu, Gazali Rahman menuturkan bahwa tim personel Dirreskrimsus ada mengamankan berkas-berkas yang diperlukan terkait kasus OTT pengadaan internet di kantornya, termasuk ruangan kerja Plt Kabid Komunikasi turut digeledah.

”Ada berkas atau dokumen serta alat komunikasi (alkom) yang diamankan personel Dirreskrimsus Polda Sumut. Sebanyak tujuh dokumen terkait tindaklanjut kasus OTT sukses fee pengadaan internet dengan provider rekanan PT Wis Digital,” ucapnya.

Ghazali Rahman juga menerangkan bahwa dirinya baru saja mengetahui kalau penggeledahan hari ini dilakukan tim personel Direskrimsus Polda Sumut terkait tindaklanjut adanya kasus OTT terhadap salah satu anggotanya.

”Saya baru mengetahui kalau ini terkait kasus OTT, kapan dan dimana OTT terjadi saya juga tidak tahu, pasti“ beber Kadis Kominfo.

Sebelumnya, usai melakukan penggeledahan sekitar 4 jam lebih, tim personel Dirreskrimsus Polda Sumut langsung meninggalkan Kantor Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi. Wartawan dari berbagai media mencoba mengkonfirmasi, namun tidak ada seorangpun dari sekitar sembilan orang personel dapat memberikan keterangan resmi. Mereka langsung meninggalkan lokasi dengan membawa dua buah koper dengan mengendarai tiga unit kendaraan minibus.

Sehari sebelumnya, tepatnya Rabu pagi (15/4). Pihak Polda Sumut juga telah memanggil Kadis Kominfo Ghazali Rahman beserta Kabid Aptika Dedi Saputra dan Bendahara Pembayaran pada provider yakni, Krisna Martapanca.

”Kami bertiga mendatangi Mapolda Sumut dalam hal memenuhi undangan pemanggilan. Dengan mengendarai kendaraan pribadi datang memberikan keterangan terkait kerjasama dengan provider. Buka kena OTT dan kami dimintai klarifikasi sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB hingga malam hari sekitar 21.00 WIB, lalu setelanya kami diperbolehkan pulang,” cetus Kadis Kominfo.

Sementara itu, melansir dari pemberitaan Kompas.com, Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko membenarkan adanya OTT terhadap Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo Kota Tebing Tinggi inisial NE dan rekanannya inisial HA. Mereka diringkus di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi pada Rabu (15/4/2026).

“Yang di OTT itu NE dan 1 orang pihak swasta saja, ini sudah tersangka,” ujar Rahmat saat dihubungi Kompas.com, melalui telepon seluler, Kamis (16/4).

Disinggung soal kabar beredar yang menyebutkan Kadis Kominfo Tebingtinggi, Gazali Rahman ikut di OTT, Rahmat membantahnya. Namun, dia mengatakan bahwa Gozali kini diperiksa terkait persoalan ini.

“Yang lainnya masih saksi,” ujarnya.

Rahmat belum merinci kronologi OTT serta bentuk proyek korupsi yang dilakukan para tersangka. Pihaknya akan menjabarkan setelah kasus diusut tuntas.

“(Kronologi lengkapnya) Nanti aja tunggu press release dari Kabid Humas Polda Sumut,” kata Rahmat menerangkan. (ar)