Home / Ketik Berita / Provinsi / Sumatera Utara / Kasus Korupsi BBM Terungkap, Kejari Tebing Tinggi Tetapkan Kabid Kebersihan Dinas LH Sebagai Tersangka

Kasus Korupsi BBM Terungkap, Kejari Tebing Tinggi Tetapkan Kabid Kebersihan Dinas LH Sebagai Tersangka

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi ZH seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (PLB3K dan RTH) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi hanya bisa tertunduk lesu.

Penetapan ZH sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi No. TAP-01/L2.16/Fd 1/12/2025 tanggal 9 Desember 2025. Disampaikan langsung pada awak media oleh Satria Abdi, S.H, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, tepatnya Selasa malam (9/12/2025), sekitar pukul 20.15 WIB, di Kantor Kejari Tebing Tinggi Jalan Yos Sudarso kota setempat.

Kepada awak media, Satria Abdi bersama jajaran yakni, Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intel Sai Sintong Purba memaparkan keterangan pers terkait kasus korupsi yang terjadi di Dinas LH Tebing Tinggi dan menetapkan ZH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dianggarkan di tahun 2024 lalu.

”Dalam kasus ini, Dijelaskan Kajari bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Dua alat bukti yang ada pada penyidik sudah cukup untuk menetapkan ZH Kabid PLB3K dan RTH di Dinas LH Kota Tebing Tinggi sebagai tersangka,” ujar Satria.

Lanjutnya membuka keterangan terkait anggaran di Dinas LH Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024, ada dialokasikan anggaran dana umum yang tercantum dalam DPA SKPD dan perubahan DPPA SKPD sebesar Rp1.421.810.000. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja pemeliharaan, yaitu untuk alat dan sarana angkutan darat truk sampah baik bermotor maupun penumpang.

“Anggarannya dialokasikan untuk belanja BBM kendaraan operasional persampahan yang awalnya dilaksanakan oleh Kepala Dinas LH sebagai pengguna anggaran (PA). Kemudian menugaskan ZH Kabid PLB3K dan RTH selaku PPTK yang juga sebagai bendahara pengeluaran dalam melakukan belanja BBM kendaraan operasional persampahan dan pembelian BBM ditetapkan di SPBU Kota Tebing Tinggi,” kata Satria.

Sambungnya, sebagai PPTK ZH membuat nota dinas dan laporan rencana kebutuhan belanja operasional BBM angkutan persampahan berupa truk dan pick up pengangkut sampah. Dalam nota kerja tersebut memuat nomor polisi, jenis kendaraan, dan rencana kebutuhan BBM. Untuk pembelian BBM dilaksabakan oleh pengawas BBM di Dinas LH dengan membeli BBM bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite untuk digunakan.

“Dua jenis BBM bersubsidi yang digunakan untuk truk persampahan dan pick up yang dibeli di SPBU oleh sopir yang membawa kendaraan. Sedangkan pengawas BBM yang membayar pembelian dengan menunjukkan barcode kendaraan, lalu pengawas memberikan struk pembelian BBM pada PPTK atau tersangka,” ungkap Satria.

Dalam kasus ini, tersangka sebagai pimpinan di bidangnya dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik untuk memastikan kebenaran dalam pengisian BBM. Akibatnya, negara merugi sekitar 300 juta rupiah atas perbuatan yang dilakukan tersangka.

”Kini ZH resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya akan disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dan selama 20 hari kedepan, sejak hari ini yang bersangkutan ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi,” tegas Satria.

Sementara itu, Kadis LH Kota Tebing Tinggi Heri Haryanto, SE membenarkan adanya pemanggilan undangan terhadap anggotanya ZH dari Kejari Tebing Tinggi. Ini disampaikannya saat dikonfirmasi media via panggilan whatsApp seluler sesaat setelah penetapan tersangka berlangsung.

”Ya, benar yang bersangkutan ZH telah dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi sejak pagi tadi. Ada undangan pemanggilan yang dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB. ZH dari Kantor Dinas LH pergi menghadiri undangan penyidik untuk diperiksa terkait kasus anggaran belanja BBM tahun anggaran 2024,” bilangnya.

Sebagai Kadis LH, ia mengatakan bahwa pemanggilan terhadap anggotanya ZH bukan kali pertama dan dirinya juga menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan, terlebih hari ini bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia, paparnya. (ar)