Kanwil DJP Sumut I Optimalkan Pungutan Pajak Pusat dan Daerah

363

MEDAN ketikberita.com | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoptimalisasi pemungutan
pajak pusat dan daerah tahap IV melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah
daerah (pemda) kemarin, Kamis (15/9).

Penandatanganan PKS yang dilakukan di Kantor Pusat DJP dan daring itu bertujuan untuk
mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan
penyampaian data informasi keuangan daerah.

Tujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan. DJP, DJPK, dan pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya mengatakan, “Saya pikir ini adalah saatnya untuk kita bergerak ke depan bersama-sama. Sinergi untuk peningkatan apa yang sangat kita perlukan, yaitu pembangunan nasional, karena APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasional.”

Melalui kerja sama dengan pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan.

Sebaliknya, pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan
pengawasan daerah.

Sesuai namanya yaitu tahap IV, penandatanganan kerja sama ini bukan kali pertama
dilakukan. Perjanjian sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu tahap I pada 2019 pilotting 7 kota di 7 provinsi, tahap II pada 2020 dengan 78 pemda, dan tahap III pada 2021 dengan 83 pemda (84 pemda ikut seremoni tahap III tetapi satu pemda gagal mengumpulkan berkas PKS) sehingga total sampai saat ini ada 254 pemda yang telah bersinergi.

Beberapa capaian dari kerja sama selama ini yakni telah dilakukan pengawasan bersama
dengan penerbitan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) sebanyak 6.745 wajib
pajak dengan 152 pemda.

Klasifikasi Lapangan Usaha atas DSPB paling banyak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan persentase 54%, kegiatan jasa lainnya (19%), perdagangan besar dan eceran (14%), real estate dan konstruksi (4%), kebudayaan, hiburan, dan rekreasi (3%), dan lain-lainnya (6%).

Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemda, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan terhadap wajib pajak dalam DSPB tersebut.

Selain itu, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan dan Pemeriksaan kepada 18
pemda, kegiatan penyuluhan bersama, serta Diklat Penagihan terkait Juru Sita bagi aparatur dari 21 pemda yang diselenggarakan oleh DJPK.

Pemerintah Kota Binjai dan Pemerintah Kabupaten Langkat yang merupakan wilayah kerja
Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I turut ikut serta dalam penandatanganan perjanjian kerja sama ini.

DJP berharap kolaborasi ini dapat segera diikuti seluruh pemda untuk mengatasi tantangan
pemungutan pajak pusat dan daerah, di antaranya potensi korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan pemadanan data.

Wajib Pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id. (r/red)

Artikulli paraprakPolsek Bendahara Terjun Ikut Kerja Bakti Pembuatan Tanggul Bersama Masyarakat
Artikulli tjetërLAZ Dompet Yatim dan Masjid bersama BAZNAS Kota Tangerang Selatan, Salurkan Bantuan bagi Penyintas Bencana Banjir 12 Lokasi Banjir Tangsel