TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi telah merungkus seorang pria pengangguran usai diketahui menghamili pacarnya yang masih dibawah umur. Pria itu berinisial TBS (20) dan ditangkap petugas tepat pada saat ia berada dirumah tempat tinggalnya di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Kamis (02/11/2023).
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, disampaikan pada media melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers, Sabtu (04/11/2023).
”Dalam keterangannya, AKP Agus Arianto mengatakan bahwa pihaknya telah meringkus dan mengamankan seorang pria pengangguran atas kasus dugaan menghamili pacarnya yang masih dibawa umur” ucapnya.
Disebutkan Agus, korban berinisial KN (16), ia tinggal bersama orang tuanya di Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), sebutnya.
Lanjut Agus mengungkapkan bahwa awalnya pada Juni 2022, pelaku TBS (20) mengenal korban KN (16) dan menjalin hubungan pacaran. Dibulan yang sama, pelaku membawa korban ke dalam rumahnya dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk pertama kalinya. Selanjutnya hubungan pelaku dan korban berlanjut hingga bulan September 2023 dan mengakibatkan korban mengalami kehamilan, katanya.
Masih kata Agus, pada bulan September 2023, Ibu korban berinisial Y (43) sudah mengetahui jalau korban saat ini sedang hamil dan menanyakan hal tersebut kepada korban.
”Saat itu, korban mengakui semua pada Ibunya kalau antara korban dengan pelaku sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri berulang kali sejak Juni 2022 sampai bulan September 2023, hingga mengakibatkan kehamilan pada dirinya. Mendengar pengakuan anaknya dihamili oleh pelaku, lantas Ibu korban tidak terima dan mendatangi Polres Tebingtinggi untuk membuat pengaduan, tutur Agus.
Sambungnya, atas adanya pengaduan pengaduan Ibu kandung korban itulah tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya dan membawa pelaku ke kantor Sat Reskrim Polres Tebingtinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
”Pelaku sudah menjalani serangkaian pemeriksaan dan sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi. Kepadanya akan dikenakan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” tandas Kasi Humas menerangkan. (ar)