DENPASAR (Bali) ketikberita.com | Kodam IX/Udayana menggelar sosialisasi Peraturan Kasad (Perkasad) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan TNI AD bertempat di Ruang Airlangga Makodam IX/Udayana, Denpasar, pada Rabu (27/7/2022).
Pada kesempatan tersebut, Asisten Perencanaan Kodam IX/Udayana Kolonel Arm Johanes Toar Pioh dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Tim dan para peserta sosialisasi atas kehadirannya di Makodam IX/Udayana.
“Kita ketahui bersama, tuntutan tugas TNI ke depan semakin kongkret dihadapkan dengan berbagai bidang dan kemajuan teknologi pada saat ini. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kita akan bersama-sama mengikuti Sosialisasi Perkasad Nomor 15 Tahun 2021 ini,” ungkap Asrendam.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan perjanjian Kerja Sama membuat Nota Kesepahaman guna mendukung terwujudnya tata kelola yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, sehingga dalam pelaksanaannya memiliki payung hukum yang kuat.
“Saya berharap, kegiatan sosialisasi ini tentunya dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh peserta, dari mulai awal hingga akhir acara, sehingga apa yang menjadi tujuan dan sasaran pada kegiatan hari ini dapat tercapai,” harapnya.
Asrendam juga menegaskan kepada para peserta sosialisasi, agar memanfaatkan waktu dan kesempatan ini sebagai wahana untuk berdiskusi dan berkoordinasi tentang hal-hal yang belum diketahui terkait Perkasad Nomor 15 Tahun 2021 tersebut.
Sementara itu, Tim Sosialisasi yang dipimpin oleh Pabandya 1/Progren RB Spaban VII/RB Srenaad, Letnan Kolonel Inf Janet Nijo, S.Sos., pada kesempatan tersebut membacakan sambutan dari Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kepala Staf TNI AD (Kasad) Mayjen TNI Kasuri.
Dalam sambutannya, Asrena Kasad menyampaikan apresiasi kepada Kodam IX/Udayana beserta jajarannya atas pelaksanaan program kegiatan TNI AD, khususnya di bidang sistem hukum untuk menunjang tugas pokok TNI AD saat ini dan dimasa mendatang.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan amanat dari Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan TNI. Dengan terbitnya Perkasad Nomor 15 Tahun 2021, maka Perpang TNI Nomor 61 Tahun 2016 tersebut tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Namun demikian, Asrena Kasad juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya di lapangan, masih banyak ditemukan satuan yang belum memahami terkait masalah Kerja Sama secara mandiri di lingkungan TNI AD yang tanpa didahului dengan nota kesepahaman.
“Hal tersebut mengakibatkan ditemukannya beberapa penyimpangan dan permasalahan, sehingga kita harus benar-benar mengerti dan memahami hal yang menjadi payung hukum tentang pelaksanaan kerja sama di lingkungan TNI AD,” demikian tandasnya.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti secara virtual dari jajaran Korem 161/WS dan Korem 162/WB tersebut dihadiri juga oleh Irdyarenproggar Itben Itdam IX/Udayana, Kasiren Korem 163/WSA, Kasiproggarbagum Rindam IX/Udayana dan perwakilan personel jajaran Kodam IX/Udayana. (Ar/Udy)