Kasus Sabu, 2 Pria Diringkus Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Dibelakang Rumah Kosong

75

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Dua pria pelaku tindak pidana Narkotika Sabu-sabu berhasil diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi saat berada dibelakang rumah kosong dekat kolam ikan yang berada di Dusun X, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya Kamis (5/10/2023) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kepala Seksi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan tertulis kepada media, Sabtu (7/10), membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku pterkait kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu.

”Benar, ada dua pria pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu yang berhasil ditangkap petugas Satres Narkoba,” ucap AKP Agus.

Diungkapkannya bahwa kedua pria itu yakni AS alias Ocen (56) dan RM alias Rafli (22). Keduanya merupakan warga Jalan Gunung Arjuna, Lingkungan II, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecanatab Rambutan Kota Tebingtinggi, sebut Agus.

Lanjutnya, pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas langsung mendatangi sebuah rumah kosong yang dibelakangnya ada kolam ikan. Disana petugas melihat ada dua orang pria persis dengan yang diinformasikan warga kepada petugas, diduga sedang bertransaksi barang haram.

”Saat, itu petugas langsung mendatangi kedua pelaku dan melakukan penggeledahan badan, pakaian yang dikenakan keduanya serta sekitaran lokasi” kata Agus.

Masih kata Agus, dari penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti (barbut) diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan pelaku RM alias Rafli dalam dompet miliknya yakni sebanyak 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi serbuk Sabu dengan berat kotor (brutto) 1,96 Gram dan berat bersih (netto) 1,3 Gram, ujarnya.

Selain itu sambung Agus, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop dan 2 (dua) unit Handpone merk Samsung dan Oppo serta uang tunai sebesar Rp. 288 Ribu turut disita petugas sebagai barbut penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, imbuhnya.

Selanjutnya, petugas langsung menginterogasi kedua pelalu atas temuan barbut tersebut. Kedua pelaku dihadapan petugas tak bisa mengelak mengakui kalau barbut yang ditemukan benar milik mereka, sehingga petugas menggiring kedua pelaku ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan dan proses perkara lebih lanjut.

”Saat ini kedua paku sudah ditahan dan akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas AKP Agus Arianto menjelaskan. (ar)