Gegara Sabu, Indra Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Dipinggir Jalan

102

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Pria asal Kecamatan Sipispis terpaksa berurusan dengan personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. Pasalnya ia Kedapatan memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu saat sedang berada di pinggir Jalan Letda Sujono, Lingkungan I, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Kamis (12/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Kepada media, Sabtu pagi (14/10/23). Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya membenarkan hal tersebut.

”Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu. Pria itu berinisial IJ alias Indra (18) dan merupakan warga Dusun IV Genting, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) masuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi” sebut Kasi Humas.

Dilanjutnya, terkait penangkapan terhadap pelaku tersebut, dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat yang sudah merasa resah akibat ulahnya, ucap Kasi Humas.

Diungkapkan Kasi Humas, saat pelaku ditangkap petugas Satres Narkoba, dilokasi petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kertas karton yang dibalut dengan lakban warna kuning yang didalamnya berisikan 1 buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,25 gram.

”Selain itu, petugas juga mengamankan 1 lembar lakban warna kuning dan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam Nopol BK 6210 NAU”, pungkas Kasi Humas.

Sambungnya, setelah diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang akan ia konsumsi bersama temannya.

Kemudian petugas membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terang Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ar)