Fadlina Raya Lubis, Masdalina Lubis dan Hasan Basri Lubis Bersyukur Karena Gugatan Perdata Di Pengadilan Agama Dimenangkan, Para Pelaku dan Kapolrestabes Medan Digugat

190

MEDAN ketikberita.com | Fadlina Raya Lubis, Masdalina Lubis dan Hasan Basri Lubis, melalui kuasa hukum Mahmud Irsyad Lubis, SH, mengatakan bahwa mereka sangat bersyukur kepada Tuhan YME atas tegaknya keadilan di Pengadilan Agama Medan, terkait dimenangkannya gugatan perdata islam mengenai tanah warisan di Jl. Letda Sudjono No 144, Kec Medan Tembung.

Menurut Mahmud Irsyad Lubis, SH, didampingi Iskandar, SH kepada awak media, Jumat (3/11), bahwa klienya, Fadlina Raya Lubis, Masdalina Lubis dan Hasan Basri Lubis telah melakukan gugatan perdata terhadap pembatalan kesepakatan bersama ahli waris yang diduga dipalsukan oleh tergugat Fahril Fauzi Lubis dan Novita Br Ginting.

“Terhadap gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan register perkara No 686 dan insyaAllah tanggal 7 ini sidang dengan agenda pembacaan gugatan setelah mediasi gagal, akan dilanjutkan, “Katanya.

Tak hanya itu Fadlina Raya Lubis, Masdalina Lubis dan Hasan Basri Lubis juga melakukan gugatan terhadap pelanggaran sita jaminan yang telah ditetapkan oleh pengadilan agama Medan, dimana Novita Br Ginting tetap menyewakan lahannya yang telah disita oleh Pengadilan Agama Medan kepada CV Mandailing Jaya, Rumah Makan Indra Bayu dan Toko Kaca dengan Pemilik Indra yang telah meninggal.

“Gugatan itu ditujukan kepada Novita Br Ginting sebagai tergugat 1, Pimpinan CV Mandailing Jaya sebagai Tergugat 2 dan Pemilik Rumah Makan Indra Bayu sebagai Tergugat 3 dan Indra pemilik Toko Kaca sebagai tergugat 4, namun Indra yang sudah meninggal maka konsekuensi gugatan harus ditujukan kepada ahli warisnya yang bernama Weni. namun Weni telah dilakukan panggilan,tapi belum hadir, maka panggilannya pada tanggal 7 ini jiga, terdaftar pada Register 745 di PN Medan, ” Ungkap Mahmud Irsyad Lubis didampingi Iskandar, SH.

Lanjut Mahmud Irsyad Lubis, Fadlina Raya Lubis, Masdalina Lubis dan Hasan Basri Lubis, juga telah melakukan gugatan perdata terhadap penghentian penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana sumpah palsu yang diduga dilakukan oleh Fahril Fauzi Lubis dan Chairil Amri Lubis di PN Medan.

“Namun laporan tersebut telah dihentikan oleh Polrestabes Medan, akibat penghentian tersebut Padlina Raya Lubis melakukan gugatan perdata dan teregrister dengan perkara No 414 dan pada hari Kamis besok (9/11) akan dilakukan sidang dengan agenda Kompusi melalui Ekon, setelah itu baru putusanputusan, ” Terangnya.

Mengakhiri, Mahmud Irsyad yang juga kuasa hukum Siswanto, suami Padlina Raya Lubis yang memiliki rumah yang terletak di Jalan Letda Sujono No 142, Kec Medan Tembung, tepat bersebelahan dengan lokasi yang berperkara tersebut, pada Senin (30/10) dapat laporan kalau rumahnya yang sering ditinggalkan telah terjadi pencurian dengan hilangnya sepeda motor NMax, 5 ban mobil Innova Reborn, 3 unit TV, 1 set keyboard, seluruh sepatu satu lemari milik Siswanto yang berasal dari luar negeri dan luar negeri dan lain lain.

“Saar itu seluruh berkas-berkas yang berada di rumahnya berserakan dan kita menduga pencurian itu diduga untuk mencari berkas-berkas yang mereka inginkan, untuk apa sih seorang pencuri mau mencari lebaran berkas berkas, dengan ini kami menduga ada motif lain dalam oencurian itu, untuk itu, kami mendesak Laporan kami kami je Polsek Percut atas kasus pencurian itu, dengan No LP /B/2054/X/2023/SPKT/Polsek Percut tanggal 31 Oktober 2023, menghimbau, tanpa mencampuri kewenangan penyidik, mendesak agar pihak kepolisian segera mengungkap motif sesungguhnya yang terjadi pada proses pencurian di rumah Siswanto, karena menduga ada motif lain, tidak murni pencurian tapi kami tidak akan tambahkan karena itu kami mendesak agar bisa segera mengungkap kasus ini dan menemukan siapa pelakunya atau ada yang membantu melakukannya atau ada yang menyuruh lakukannya, karena kita mau menduga ada motif-motif tersendiri dari proses pencurian yang sedang terjadi,” Pungkaanya.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu J Simamora mengatakan, Jumat (3/11) membenarkan laporan pencurian tersebut.

Sebelumnya Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ardiman ketika dikonfirmasi, Kamis (13/4), berdalih bahwa perkaranya masih dalam proses.

“Perkaranya masih dalam proses, Perkembangan info nanti melalui Sp2hp yaa bg,,” katanya. (zal)