Home / Ketik Berita / Provinsi / Sumatera Utara / Dugaan Pungli Menguap di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi, Kepsek Bungkam Dikonfirmasi Terkait SPP

Dugaan Pungli Menguap di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi, Kepsek Bungkam Dikonfirmasi Terkait SPP

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Dugaan pungutan liar (Pungli) menguap disalah satu sekolah negeri yang ada di Kota Tebing Tinggi. Ini terjadi di SMK Negeri 2 yang berada di Jalan Gunung Leuser, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Pungli yang menguap berbentuk pungutan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang dipungut pihak sekolah pada para peserta didik dengan nominal Rp. 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) persiswa.

Hal ini terkuak dari pengakuan sejumlah peserta didik asal sekolah SMK Negeri 2 yang mengikuti pembelajaran praktik kerja lapangan (PKL) disejumlah perkantoran di wilayah Kota Tebing Tinggi beberapa hari lalu, tepatnya Selasa (29/9/2026).

Beberapa siswi yang meminta dirahasiakan namanya mengungkapkan kepada wartawan kebenaran adanya pungutan SPP yang rutin dipungut setiap bulan oleh pihak sekolah SMK Negeri 2 Kota Tebing Tinggi.

“Benar pak, di sekolah kami ada pembayaran SPP tiap bulan. Kami diminta membayar sebesar 80 ribu rupiah,” ucap salah satu siswi yang mengaku membayar SPP setiap bulan.

Siswi tersebut juga mengatakan kalau selama bersekolah di SMK Negeri 2 Kota Tebing Tinggi sudah diberlakukan pembayaran SPP, dimana saat ini dirinya telah duduk dibangku kelas XII (dua belas).

”Sejak saya bersekolah disana, sudah ada pembayaran SPP pak, sekarang saya sudah kelas dua belas,” kata siswa itu.

Ditanyai, apakah ada sanksi yang diberikan pihak sekolah jika tidak membayar atau terlambat membayar SPP, dengan tegas sejumlah siswa yang dikonfirmasi mengungkapkan kalau tidak membayar atau telat membayar, maka kami tidak bisa mengikuti ujian disekolah sebelum melunasi SPP terlebih dahulu, terang para siswi.

Menyikapi kebenaran ungkapan para siswi itu, kru media mencoba melakukan konfirmasi pada Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 2 Tebing Tinggi, yakni Dr. Rizki Hasanah Nasution, S.Pd, M.Si pada Rabu malam (30/9/2026) melalui panggilan whatsApp aplikasi, namun yang bersangkutan tidak menjawab panggilan sama sekali meski whatsAppnya terlihat aktif dan berdering saat dilakukan panggilan telepon.

Selanjutnya, kru media mencoba konfirmasi lanjutan secara tertulis dikirimkan lewat pesan whatsApp terkait pungutan SPP tersebut, namun hingga berita ini dirilis, Kamis (1/10/2026) yang bersangkutan Kepsek SMK Negeri 2 Kota Tebing Tinggi tetap tidak memberikan jawaban alias bungkam terhadap dugaan pungli uang SPP di sekolah yang telah dipimpinnya beberapa tahun ini.

Sebagai referensi larangan bagi sekolah malakukan pungutan yaitu berdasarkan Permendikbud No. 75 tahun 2016 tercantum dalam Pasal 12 huruf b : Menyatakan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Komite hanya boleh menerima bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tanpa paksaan, artinya sumbangan itu sifatnya sukarela, tidak wajib atau mengikat, tidak ditentukan nominal maupun batasan waktunya serta tidak memengaruhi hak siswa. Pungutan berkedok sumbangan berbentuk apapun jika diwajibkan dan ditetapkan nominalnya, ini dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Jika benar ini masuk dalam kategori pungli, maka ada sanksi hukum baik administratif maupun sanksi pidana yang berlaku berdasarkan undang-undang UU Tipikor (UU No. 20 Tahun 2001) dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun.

Berikutnya, berdasarkan Permendikbud No. 63 Tahun 2023, Ditegaskan larangan pungutan biaya operasional bagi sekolah negeri yang sudah menerima dana BOS, dalam hal ini SMK Negeri 2 Kota Tebing Tinggi merupakan salah satu sekolah negeri yang menerima anggaran Dana Bos. (ar)