Dongkrak PAD Sergai, Para Kades Monitoring dan Evaluasi Paralegal Desa Ke Lombok

522

SERGAI (Sumut) ketikberita.com | Diperkirakan seratus orang Kepala Desa se Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) mengikuti program Monitoring dan Evaluasi Paralegal Desa mulai tanggal 5 – 8 September 2022, di Hotel Jayakarta, Singgigi, Jl. Raya Senggigi No.4, Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Para Kepala Desa (Kades) dikabarkan mengeluarkan dana sebesar Rp.13 juta lebih/orang. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Paralegal ini dinilai Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Sergai M. Nur Bawean, Minggu (4/9/2022), bukan menambah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serdang Bedagai maupun bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sebab pelaksanaannya di luar Kabupaten Sergai dan luar Sumut.

Kegiatan tersebut diduga hanya menghamburkan uang negara dan sebagai ajang untuk jalan-jalan. Saya kira kegiatan tersebut bisa dilaksanakan di dalam daerah maupun di Propinsi Sumatera Utara, untuk menambah PAD bagi daerah Sergai maupun Pemerintah Propinsi Sumut, tapi kenyataannya kegiatan yang dilaksanakan kepala desa itu hanya menambah PAD bagi daerah lain dan disinyalir sebagai ajang jalan- jalan saja. Ujar M. Nur.

“Wajar saja banyak warga yang memberikan penilaian dan kritik terhadap penggunaan Dana Desa (DD) yang terkesan tidak transparan penggunaannya dan disinyalir menghamburkan uang negara dengan menciptakan program Bimbingan tekhnik (Bimtek), Pelatihan Menjahit selama dua hari dengan ketentuan, setiap Kepala desa mengutus dua orang warga untuk mengikuti pelatihan di desa yang dihunjuk sebagai pusat maupun tempat pelatihannya.

Kegiatan seperti itu Kepala Desa dikabarkan membayar dana diperkirakan mencapai Rp.25 juta/ kepala desa. Tidak jauh juga dengan kegiatan Monitoring Evaluasi Paralegal Desa, kegiatan tersebut dinilai berpotensi merugikan negara dan menguras Dana Desa.

Anehnya lagi, yang menjadi peserta Paralegal Desa itu adalah Kepala Desa. Apakah Kepala Desa itu semuanya lulusan Serjana Hukum (SH). Nah, kita berharap Pemkab Sergai serius mendorong para kepala desa untuk terus mewujudkan program kerja yang selaras dengan Pemerintah Pusat dan visinya Bupati dan Wakil Sergai.

Jika banyak kegiatan yang mempergunakan uang negara ke luar daerah maka dikhawatirkan peningkatan PAD sebagaimana ditargetkan sulit tercapai, sebab pejabat pemerintah desa hingga kabupaten terkesan berlomba- lomba menyumbangkan PAD ke daerah luar Propinsi Sumut khususnya Sergai.

Kajatisu dan Kapoldasu Periksa

Untuk mengantisipasi tidak tepat sasaran dan penghamburan uang negara bersumber dari ADD dan DD, maka sangat diharapkan Kajatisu dan Kapoldasu tidak takut untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengguna anggaran di desa, dengan tujuan agar ke depan dana tersebut dapat digunakan untuk kemakmuran rakyat, kemajuan desa dan bukan untuk jalan-jalan.

Disisi lain lanjut M. Nur, banyak pengusaha di Sergai selama dua tahun belakangan mengalami penurunan pendapatan dampak Covid-19. Tapi kondisi itu kini mulai membaik, namun pengusaha masih tetap mengeluh, karena banyak kegiatan diselenggarakan para kepala desa dan pejabat Pemerintah Kabupaten Sergai ke luar daerah.

Padahal, kegiatan seremonial tersebut seperti Bimtek dan monitoring juga pelatihan bisa dilaksanakan di dalam daerah dengan mengundang narasumber dari luar. Para pengusaha berharap minimal ada kegiatan dilaksanakan dalam daerah, sehingga beban untuk pencapaian dan mendongkrak PAD mudah dicapai.

Banyaknya kegiatan pejabat Pemerintah Desa dan Kabupaten Sergai di dalam daerah, tentu dapat menambah gairah bagi pengusaha juga pelaku UMKM.Jelas M. Nur.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sergai Sri Rahmayani, S.Sos, M.Si, yang dihubungi via WhatsApp, terkait pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Paralegal Desa mengatakan PMD tidak ada memfasilitasi atau mengetahui kegiatan di maksud. “Kami akan mengkonfirmasi terkait keg di maksud kepada Apdesi kabupaten. Terima kasih atas informasinya.”

Sekretaris daerah Kabupaten Sergai HM. Faisal Hasrimy AP, ditanya soal kegiatan Monitoring dan Evaluasi Paralegal Desa yang dilaksanakan mulai tgl 5-8 Sept 2022 di Hotel Jayakarta Singgigi,Lombok, NTB, kenapa pesertanya Kepala Desa dan apa yang menjadi acuan aturannya.

Kemudian, kegiatan tersebut kenapa tidak dilaksanakan dalam Propinsi Sumut, sehingga bisa mendongkrak PAD daerah di Sumut. Mohon pejelasan ya pak Sekda, Minggu (4/9/2022) sekira pukul 14.47 WIB, hingga Senin (5/9/2022) jarum jam menunjukan pukul 07.45 WIB,tidak ada jawaban. (red)

Artikulli paraprakSequis Hadirkan Q Infinite MedCare Series Plan Lite: Asuransi Kesehatan dengan Manfaat Maksimal dan Harga Minimal
Artikulli tjetërKasum TNI Laksanakan Riksiapops Satgas Yonif RK 744/SYB, Tekankan Prioritas Giat Binter