DJP-DJPK-113 Pemda Termasuk Pemko Medan Tanda Tangani Kerjasama

150

JAKARTA ketikberita.com | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kembali bersinergi bersama Pemerintah daerah (Pemda) provinsi/kabupaten/kota untuk optimalisasi penerimaan negara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V.

Ini kali penandatanganan PKS diikuti oleh 113 pemda sehingga total pemda yang sudah mengikuti PKS sebanyak 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia.

Pemerintah Kota (pemko) Medan merupakan salah satu pemda yang menjalin PKS Tripartit Tahap V. PKS tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan Benny Sinomba Siregar di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Kamis (24/8/2023).

Acara penandatanganan PKS diselenggarakan secara hybrid di ikuti 100 kepala daerah hadir luring dan 13 kepala daerah hadir daring, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kembali menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat serta daerah untuk upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat maupun daerah.

“Apabila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk dapat digali potensinya. Kita (pemerintah pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama, untuk itu mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” ajak Suryo.

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun untuk mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan, serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menambahkan bahwa pemerintah pusat berinisiatif membantu pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri melalui PKS ini.

“Sehingga PKS ini sifatnya win-win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah,” beber dia.

Lanjut, Suryo mengatakan, PKS tripartit ini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena PKS bertujuan mendukung Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Dalam kaitan pencegahan korupsi, Suryo mengajak para kepala daerah untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital. DJP saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan yang juga membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data.

Hal itu sejalan yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. KPK sangat antusias mendukung terlaksananya pertukaran data dalam PKS ini. “Kalau kita punya data PKB, data BPHTB, data PBB, izin-izin perkebunan, pertukaran! Nah, yang kita bilang, dia harus digital. Yang kedua, biasakan semua data pakai NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hanya NIK yang memungkinkan di-cross ke kiri dan ke kanan, kalau nama sulit,” imbuhnya.

Sejak PKS tahap I dilakukan pada tahun 2019, beberapa kegiatan bersama telah berhasil dilaksanakan. Kegiatan tersebut antara lain, pemberian data dan informasi atas omzet wajib pajak daerah dari 207 pemda, pemadanan dan tindak lanjut atas peredaran usaha wajib pajak, pengawasan bersama terhadap 8.277 wajib pajak dengan 207 pemda, dan peningkatan kapasitas aparatur pemda dengan bimbingan teknis baik oleh kantor wilayah DJP ataupun DJPK, termasuk di dalamnya sosialisasi bersama untuk program tertentu atau aturan terbaru.

Selain itu, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan sebanyak 15 kali untuk kebutuhan penggalian potensi penerimaan wajib pajak daerah yang terindikasi belum melaporkan pajak daerah dengan benar.

“Akhirnya, kami berharap agar sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam PKS ini terus dijaga dan dipelihara sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera,” ucap Suryo.

Selaras dengan hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan Benny Sinomba Siregar metallic keterangan menyampaikan bahwa PKS ini penyampaian data informasi keuangan dan pengawasan pajak daerah bersama akan semakin optimal, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Medan khususnya di bidang perpajakan. (red)