Butuh Uang Marhendi Nekat Curi HP, Diamankan Polsek Perbaungan

321

SERGAI (Sumut) ketikberita.com | Butuh uang cepat, Marhendi (27), pemuda yang menetap di Dusun 3 Desa Rambung Sialang, Kec. Sei Rampah, Kab.Serdang Bedagai (Sergai) nekat mencongkel pintu rumah warga untuk mengambil telepon seluler milik korban.
Aksi pencurian dengan pemberatan itu dilakukan pelaku di kediaman korban, Bima Pamungkas Rahaja (20) Dusun 3, Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, Sabtu, (26/3/2022), sekitar pukul 06.30 WIB.

Selanjutnya korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Perbaungan sesuai LP/B/60/III/2022/ SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT, tanggal 26 Maret 2022, Atas Nama Bima Pamungkas Raharja.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil menangkap pelaku dan barang bukti, 1 buah Handpone merek REALME C2, dan sebuah sendok goreng yg terbuat dari stainles yang patah menjadi dua bagian. Akibatnya, korban mengaku dirugikan sebesar Rp. 1.7 juta.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud SIK,MIK didampingi Kapolsek Perbaungan AKP R Gultom kepada wartawan mengatakan bahwa modus pelaku dalam melakukan aksinya meng ambil Handphone milik dengan cara mencongkel pintu dapur pelapor dengan menggunakan 1 sendok penggorengan yang terbuat dari stainles yang patah menjadi 2 bagian.

Pada saat kejadian, ungkap Kapolsek, Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 01.00 WIB, pelapor sedang tidur diruang tamu dan korban meletakkan Handphone diatas kepalanya.
Selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB, sambung Kapolsek, korban terbangun dari tidurnya dan melihat Handphone miliknya sudah tidak ada, kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati pintu dapur sudah terbuka serta ada 1 buah sendok dapur yang terbuat dari stainles yang patah menjadi dua bagian yang di duga dipergunakan pelaku untuk mencongkel pintu dapur.

Tanpa membuang waktu, sekira pukul 08.00 WIB, korban bertemu dengan saksi Purwanto (48) yang sedang membawa Handphone milik korban, yang menurut keterangannya melihat pelaku masuk kedalam rumah korban melalui CCTV rumah tetang ganya, kemudian saksi Purwanto mencari keberada an pelaku dan berhasil mengamankannya.

Setelah mendapat informasi dari Bhabinkam tibmas Desa Sukasari Aipda Suprapto dan warga Dusun III Desa Suka Sari Kec. Pegajahan melalui telephone, Selanjutnya Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan langsung datang ke TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan massa serta melakukan penyelidikan dengan melakukan interogasi cepat terhadap pelaku Marhendi.

Menurut Kapolsek, bahwa tersangka mengakui benar telah mengambil Handphone milik korban pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 04.00 WIB dengan cara masuk rumah korban dengan mencongkel pintu dapur menggunakan sendok goreng yang patah lalu mengambil hand phone diruang tengah dan membawanya pergi.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Perbaungan untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) 1 unit Hand phone dan melanggar Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolsek. (AfGans)