BPS Sumut Gelar Workshop PMTB 2023

206

MEDAN ketikberita.com | Sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023, yaitu “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, Prioritas Nasional Ke-1 “Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan”, dibutuhkan data investasi fisik atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang dirinci menurut jenis aset tetap, lapangan usaha, dan sektor institusi.

Hal tersebut disampaikan Nurul Hasanuddin Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara (BPS Sumut) saat membuka acara Workshop Penyusunan Disagregasi Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) Tahun 2023, Selasa (30/5/2023) di Medan.

Menurut Hasan, selama ini, data investasi/PMTB yang tersedia belum rinci, karena baru disajikan menurut 2 (dua) jenis barang modal, yaitu PMTB Bangunan dan Non Bangunan. Hal ini belum memberikan informasi tentang siapa yang melakukan, di lapangan usaha/sektor institusi mana, dan dalam bentuk apa.

“Karenanya, Pemerintah kesulitan dalam mengevaluasi dan mengukur kontribusi investor dalam capaian pembangunan. Selain itu, kesulitan juga terjadi dalam menentukan keterkaitan dari sisi permintaan investasi dan sisi produksi. Melalui Kegiatan Disagregasi PMTB diharapkan dapat Menyediakan Data Disagregasi PMTB menurut 24 Jenis Aset, 3 Sektor Institusi, dan 17 Lapangan Usaha Indonesia,” ujarnya.

Survei Penyusunan Disagregasi PMTB Tahun 2023 bertujuan untuk memperoleh sumber data Penyusunan Disagregasi Matriks PMTB menurut jenis barang modal – lapangan usaha dan jenis barang modal – sektor institusi, serta data neraca nasional lain yang terkait dengan investasi pada level nasional.

Cakupan wilayah kegiatan pendataan Survei Penyusunan Disagregasi PMTB Tahun 2023 dilaksanakan di seluruh provinsi dan 506 kabupaten/kota di Indonesia. Di Sumatera Utara dilaksanakan di semua wilayah kabupaten/kota atau sebanyak 33 Kabupaten/Kota dengan jumlah sampel terpilih sebanyak 943 responden dengan jadwal pelaksanaan pada Bulan Maret-Juli 2023, jelas Hasan.

Dikatakan, dalam survei tersebut petugas akan mendatangi Responden yang terdiri Instansi Pemerintah/Swasta/BUMD yang terpilih sebagai sampel untuk pendataan mengenai barang modal yang dimiliki, baik penambahan maupun pengurangan yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.

PMTB merupakan salah satu komponen penghitungan PDRB dari sisi pengeluaran. PMTB menjadi sangat penting dalam mendorong kinerja perekonomian serta penciptaan lapangan kerja suatu wilayah termasuk di Sumatera Utara. Tahun 2022, PDRB Sumatera Utara atas dasar harga berlaku tercatat sebesar Rp.955,19 triliun dengan pertumbuhan ekonomi 4,73 persen, sedangkan kontribusi komponen PMTB sebesar 29,45 persen. Angka ini sedikit menurun dibandingkan kontribusi pada tahun 2020 dan 2021 yang masing-masing sebesar 30,64 persen dan 30,56 persen.

“Jika dilihat dari sisi pertumbuhannya maka terjadi peningkatan angka pertumbuhannya di tahun 2022 yang sebesar 3,80 persen jika dibandingkan tahun 2021 yang tumbuh sebesar 3,47 persen,” sebutnya.

Pada triwulan I tahun 2023, dari total nilai PDRB (adhb) Sumatera Utara yang sebesar Rp.251,95 triliun, Komponen PMTB berkontribusi sebesar 29,46 persen dengan pertumbuhan sebesar 3,37 persen secara year on year.

Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara,Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Provinsi Sumatera Utara,Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Direktorat Lalu Lintas, Coki Ahmad Syawier dari FEB USU (Narasumber) dan Evayanti Panjaitan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Prov Sumut (Narasumber). (red)

Artikulli paraprakSiswa Diktukba Polri Gel I TA 2023 Bersama Mentor Lakukan Penyuluhan di SMA Negeri 4 Tebing Tinggi
Artikulli tjetërKapolda Sumut Menerima Audensi dari Walubi Sumut