Bidang Hukum Polda Sumut laksanakan Supervisi dan Penyuluhan Hukum di Polres Nias

220

GUNUNGSITOLI (Sumut) ketikberita.com | Personil Polres Nias dan jajaran mengikuti Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Sumut dengan Materi Penanganan Praperadilan (Prapid) dan sekaligus Pelaksanaan Supervisi Bidang Hukum, yang dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Jalan Bhayangkara No.01 Keluarahan Ilir Kota Gunungsitoli, Rabu (07/09/2022).

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.I.K. menyambut kedatangan Tim Bidkum Polda Sumut yang dipimpin oleh Ketua Tim Pembina Zulkifli, S.H., M.H. (Kasubbidsunluhkum), AKBP R.A. Purba, S.H., M.H. (Advokat Madya 1 sebagai Pemberi Materi), Penata Aristo Sianipar, SE, M.Ak. (Ps. Kaur Luhkum Subbid Sunluhkum) dan Penata Joppie Tarigan, SE, M.Ak. (Ps. Kaur Kermalem Subbid Sunluhkum).

Dalam sambutannya Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.I.K. menyampaikan, selamat datang di Polres Nias dan terima kasih atas kedatangan Tim Bidkum Polda Sumut untuk menyampaikan penyuluhan Hukum kepada Personil Polres Nias.

“ Kegiatan penyuluhan Hukum yang dilaksanakan hari ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar sehingga apa yang diharapkan dari Bidang Hukum Polda Sumut dapat tercapai dan terlaksana dengan Baik “, Jelas Luthfi.

“ Kepada Personil Polres Nias agar mengikuti Penyuluhan Hukum ini dengan baik serta menanyakan hal-hal yang tidak dimengerti tentang Penanganan Praperadilan (Prapid) sesuai dengan Materi yang akan disampaikan “, Harap Luthfi.

“ Dengan datangnya Tim Bidkum Polda Sumut dapat memberikan Pencerahan yang menambah wawasan Personil Polres Nias dan juga menjadi bahan Evaluasi khususnya dalam hal peningkatan Kinerja dalam menangani Kasus-kasus aduan dari masyarakat “, Tutur Luthfi.

Ditempat yang sama Ketua Tim Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Sumut Pembina Zulkifli, S.H., M.H. menyampaikan, untuk kegiatan Tim dari Bidkum Polda Sumut terbagi atas 2 Kegiatan yakni Supervisi Bidang Hukum dan Penyuluhan Hukum dengan Materi Penanganan Pra Peradilan.

Lebih lanjut disampaikan oleh Zulkifli, untuk Kegiatan Supervisi Bidang Hukum menyangkut STOK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian), SDM (Sumber Daya Manusia), Sarana/Prasarana, Anggaran dan HTCK (Hubungan Tata Cara Kerja).

“ Untuk penyampaian penyuluhan Hukum akan disampaikan oleh AKBP R.A. Purba, S.H., M.H. dengan Materi Penanganan Pra Peradilan, kepada Personil Polres Nias kami harapkan agar menanyakan Hal-hal yang tidak dimengerti dan hal-hal lainnya tentang permasalahan Hukum atas Perkara yang sedang ditangani “, Jelas Zulkifli.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kabag, Para Kasat, Para Kasi, Para Kanit Polres Nias dan Kapolsek sejajaran Polres Nias serta perwakilan personil dari tiap Bag, Sat, Si, Unit dan Polsek Jajaran. (Wardiy)