Akhirnya Arif Sipencuri Ubi Kayu Di Maafkan Oleh Pemilik Ladang

475

SERGAI (Sumut) ketikberita.com | Aksi viral pencurian ubi kayu di salah satu ladang milik salah seorang anggota polri Ilham (29) di desa Senayan, dusun V , Kecamatan Sei Rampah , Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Arif (27) Pelaku pencurian saat itu yang tertangkap basah oleh pemilik ladang ubi kayu tersebut langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Firdaus, Minggu (09/01/2022).

Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik ,S.H mengata kan pada akhirnya kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua pihak dipertemukan di Polsek Firdaus untuk dilakukan mediasi.

“Pemilik ladang ubi kayu dipertemukan dengan pelaku , kemudian pemilik ladang dengan sifat kemanusiaanlah itu tidak mau dilanjutkan ke ranah hukum. Jadi memaafkan,” tegasnya.

Saat ini Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, S. H memastikan pelaku dan korban sudah berdamai dan tidak akan dilanjutkan pada proses hukum lainnya. Keduanya , kata Idham , juga telah menandatangani surat pernyataan, “Sudah clear sudah damai , dan sudah membuat surat pernyata an dan korban pun sudah klarifikasi, ” ujarnya. (AfGans)

Artikulli paraprakPenertiban Pekan Lelo dan Direlokasi ke Pasar Rakyat Sei Rampah : Salah Satu Syarat Tata Ibukota
Artikulli tjetërKodam IM Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Wilayah Aceh Timur