AF Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Korbannya ARS Meninggal Dunia Di Rumah Sakit

494

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi telah mengamankan seorang pria yakni AF (19) atas dugaan kasus penganiayaan berencana yang menyebabkan tewasnya ARS (18).

Pelaku AF diciduk petugas dari rumah orang tuanya di Jalan Bakti Gg. Bambu Runcing Kel. Satria, Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi pada Minggu (17/7/2022) pagi, sekira pukul 10.30 WIB.

Adanya kasus penganiayaan berencana dan penangkapan terhadap pelaku AF dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers pada Senin (18/7/2022) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

”Benar, telah terjadi kasus penganiayaan berencana mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang pada Minggu (17/7/2022) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Kebun Link. II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi tepatnya di Samping pemakaman muslim Sarkawi,” kata AKP Agus.

Disebutkan AKP Agus, bahwa pelaku AF merupakan warga Jalan Bakti Gg. Bambu Runcing Kel. Satria, Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan Korban ARS (18), warga Jalan Baja Asrama Kodim, Kel. Tambangan Hulu, Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Diceritakan Kasi Humas kasus penganiayaan dimaksud terjadi bermula dari perkelahiaan korban ARS dan pelaku AF. Kemudian pelaku mengajak temannya untuk mendatangi korban saat bersama temanya duduk, dimana sebelumnnya korban meminta rokok terhadap pelaku, sehingga pelaku tidak senang dan menghubungi teman-temannya.

Selanjutnya pelaku beserta dengan teman-temanya mendatangi lokasi tempat korban duduk dengan menggunakan 5 (lima) unit sepeda motor masing – masing berboncengan tiba dan menghampiri korban dan teman temannya sedang berkumpul yakni Jalan Kebun Link. II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi tepat disamping pemakaman muslim Sarkawi.

Kemudian, sesampainya pelaku di TKP perkelahian pun terjadi, saat itu korban ARS melarikan diri dengan sepeda motor dan dikejar oleh pelaku AF dengan menggunakan sepeda motor juga. Perkelahian berakhir saat Pelaku AF berhasil menendang sepeda motor korban dengan menggunakan kaki kiri yang mengakibatkan akibat korban bersenggolan dengan teman korban dan pada saat itu korban terjatuh menghantam trotoar jalan, diduga membentur aspal pada bagian dada dan kepala.

Akhirnya, korban dibawa teman-temannya ke Rumah Sakit Chevani Kota Tebingtinggi untuk dilakukan penganagan dan pertolongan oleh pihak tim medis namun korban tidak dapat terselamatkan (meninggal dunia). Selanjutnya korban di bawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk di lakukan Autopsi, ungkap AKP Agus.

Atas kejadian tersebut, lanjut AKP Agus, Minggu (17/7/2022) sekira pukul 05.00 WIB, Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi beserta dengan Kasat Intelkam AKP Suparmen beserta dengan SPKT dan Piket Fungsi melakukan cek TKP dan 5 Jam berselang, sekitar pukul 10.30 WIB, personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas S.Trk berdasarkan hasil lidik melakukan penangkapan terhadap pelaku AF saat berada di rumah orang tuanya.

”Kini pelaku AF sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Spin nopol BK 6233 NAA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 353 ayat (3) KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 ayat (1) dari KUHP, Kata Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan. (Ar)